KRONIK TOTABUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) merevisi Peraturan Bupati (Perbup) terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
Perubahan disesuaikan dengan sistem kerja saat ini dimana diterapkan Bekerja Dari Rumah atau Work From Home (WFH) dan Bekerja di Kantor atau Work From Office (WFO).
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Yasti Rapat Bersama Forkopimda
Dalam surat yang bernomor 34 Tahun 2021 tertanggal 28 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dan Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Tersebut sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 26 tahun 2021.
Tahlis Gallang menyebut, penghitungan besaran TPP yang diterima oleh setiap ASN Bolmong saat penerapan sistem kerja WFH dan WFO, tidak didasarkan pada jumlah akumulasi indikator disiplin 40 persen dan indikator produktifitas kerja 60 persen, sebagaimana diatur dalam Perbup nomor 2 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemkab Bolmong.
“Indikator pembayaran TPP ASN berdasarkan laporan kinerja ASN. Setiap ASN wajib melaporkan kinerja teknis masing-masing SKPD ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP),” ucap Tahlis.
Selanjutnya, saat penerapan WFH dan WFO, besaran TPP diberikan penuh sesuai dengan keputusan Bupati nomor 107 Tahun 2021 tentang, besaran TPP ASN lingkup Pemkab Bolmong. (len)