• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Februari 24, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Kotamobagu

TPP PNS Dipotong Karena Tidak Salat Subuh Berjamaah, Begini Tanggapan Ketua MUI Kotamobagu

by Rensa
Mei 21, 2019
in Berita Kotamobagu
A A
0
Pemilu Usai, Ketua MUI Kotamobagu Tak Setuju Ada Aksi People Power
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KOTAMOBAGU– Aturan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi yang memuat keharusan PNS Kotamobagu ikut salat subuh berjamaah di masjid yang ditentukan, belakangan ini menjadi polemik.

Apalagi di lingkungan Pemkot Kotamobagu sendiri sebagian besar PNS menilai aturan ini tak populis, karena sudah masuk pada ranah urusan pribadi seseorang dengan Tuhan.

RelatedPosts

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026

Pemkot Kotamobagu Tegaskan Penjual Minuman Beralkohol Wajib Kantongi Izin Resmi

Pemkot Kotamobagu Gelar Rapat Bersama Forkopimda Bahas Persiapan Rakornas

Ditambah lagi, aturan ini tidak secara tegas dituliskan dalam Peraturan Walikota (Perwako). Karena dalam Perwako hanya disebutkan soal kewajiban PNS mengikut kegiatan keagamaan.

Baca Juga: Tak Salat Subuh Berjamaah, TPP Dipotong. PNS Kotamobagu: Masa Salat Karena Ingat TPP?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dani Pontoh saat dimintai pendapatnya mengatakan, soal aturan Pemkot Kotamobagu yang memasukkan salat subuh berjamaah sebagai salah satu indikator pembayaran TPP bukanlah hal baru.

Bahkan, kata Pontoh, dalam skala dunia seperti di Turki telah diberlakukan peraturan seperti itu.

“Beberapa kabupaten kota juga ada. Contohnya di Bolsel, Palembang dan masih banyak juga diterapkan seperti ini. Semestinya hal ini harus mendapat respon positif dari semua PNS,” ujarnya kepada Kronik Totabuan, Selasa (21/5/2019).

Menurut Dani efek kebaikan dari peraturan tersebut bukanlah semata untuk sang pembuat aturan, tapi akan kembali kepada masing-masing yang bersangkutan. Ia pun yakin jika aturan itu pasti ada tahapan-tahapannya.

“Ada proses yang akan ditaati serta regulasinya jelas dan sayapun yakin jika hal ini dilakukan, dengan semangat kebersamaan yang ikhlas untuk mencari ridho Allah dan untuk  menggapai berkah Allah bagi Kotamobagu,” tuturnya.

Baca Juga  Tiga Jalan Dikembalikan ke Pemprov Sulut

Ia berharap agar aturan ini diberlakukan tanpa pandang bulu dan siapapun yang punya lebel PNS, harus patuh mulai dari level pimpinan sampai seterusnya hingga ke bawah. Karena menurutnya ibadah adalah awal kewajiban dan jika telah terbiasa taat ibadah, lama kelamaan ibadah akan menjadi kebutuhan.

Selain itu ibadah salat subuh adalah ibadah yang sulit karena harus mengalahkan rasa ngantuk di awal hari. Tapi jika bisa mengalahkan kesulitan tersebut akan ada berkah hidup sesuai janji Allah SWT.

“Intinya MUI Kotamobagu mendukung kebijakan Pemerintah Kotamobagu soal aturan itu,” pungkasnya. (sav)

Tags: Dani Pontohmui kotamobaguTPP PNS Kotamobagu
Rensa

Rensa

Next Post
Curi Handphone, Remaja Gogagoman Dicokok Tim Resmob

Curi Handphone, Remaja Gogagoman Dicokok Tim Resmob

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In