KOTAMOBAGU– Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kotamobagu menangkap salah seorang remaja asal Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, berinisial RT alias Reinal (19), karena diduga mencuri 1 unit handphone.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotamobagu dengan LP nomor: 413/V/2019/sulut hari Minggu tanggal 19 Mei 2019.
Penangkapan pun dilakukan saat Tim Resmob mendapat informasi dari masyarakat yang mengaku curiga setelah membeli sebuah handphone tipe Oppo A3S dari pelaku.
Setelah anggota Tim Resmob melakukan lidik mengenai handphone tersebut, ternyata positif hasil dari kejahatan. Selanjutnya tim langsung melakukan perburuan terhadap pelaku.
Kurang lebih 2 hari mencari keberadaan pelaku, akhirnya Selasa (21/5/2019) sekira pukul 14.00 Wita tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di kediamannya. Oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP M Aswar Nur kemudian memimpin tim dan menuju ke TKP.
Setibanya disana, benar saja tim menemukan pelaku sedang berada di dalam kamarnya. Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku sempat melarikan diri sehingga terjadi kejar kejaran antara anggota Resmob dan pelaku.
Namu aksi kejar-kejaran tersebut tidak berlangsung lama, pelaku berhasil ditangkap di rumah salah satu warga sekitar. Selanjutnya pelaku langsung digiring ke Mako Polres Kotamobagu untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP M Aswar Nur mengatakan “Pelaku sudah berhasil diamankan bersama dengan barang bukti. Selanjutnya sedang dilakukan pemeriksaan oleh anggota,” kata Nur singkat. (sav)