Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Kotamobagu · 21 Mei 2019 22:19 WITA ·

TPP PNS Dipotong Karena Tidak Salat Subuh Berjamaah, Begini Tanggapan Ketua MUI Kotamobagu


TPP PNS Dipotong Karena Tidak Salat Subuh Berjamaah, Begini Tanggapan Ketua MUI Kotamobagu Perbesar

KOTAMOBAGU– Aturan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi yang memuat keharusan PNS Kotamobagu ikut salat subuh berjamaah di masjid yang ditentukan, belakangan ini menjadi polemik.

Apalagi di lingkungan Pemkot Kotamobagu sendiri sebagian besar PNS menilai aturan ini tak populis, karena sudah masuk pada ranah urusan pribadi seseorang dengan Tuhan.

Ditambah lagi, aturan ini tidak secara tegas dituliskan dalam Peraturan Walikota (Perwako). Karena dalam Perwako hanya disebutkan soal kewajiban PNS mengikut kegiatan keagamaan.

Baca Juga: Tak Salat Subuh Berjamaah, TPP Dipotong. PNS Kotamobagu: Masa Salat Karena Ingat TPP?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dani Pontoh saat dimintai pendapatnya mengatakan, soal aturan Pemkot Kotamobagu yang memasukkan salat subuh berjamaah sebagai salah satu indikator pembayaran TPP bukanlah hal baru.

Bahkan, kata Pontoh, dalam skala dunia seperti di Turki telah diberlakukan peraturan seperti itu.

“Beberapa kabupaten kota juga ada. Contohnya di Bolsel, Palembang dan masih banyak juga diterapkan seperti ini. Semestinya hal ini harus mendapat respon positif dari semua PNS,” ujarnya kepada Kronik Totabuan, Selasa (21/5/2019).

Menurut Dani efek kebaikan dari peraturan tersebut bukanlah semata untuk sang pembuat aturan, tapi akan kembali kepada masing-masing yang bersangkutan. Ia pun yakin jika aturan itu pasti ada tahapan-tahapannya.

“Ada proses yang akan ditaati serta regulasinya jelas dan sayapun yakin jika hal ini dilakukan, dengan semangat kebersamaan yang ikhlas untuk mencari ridho Allah dan untuk  menggapai berkah Allah bagi Kotamobagu,” tuturnya.

Ia berharap agar aturan ini diberlakukan tanpa pandang bulu dan siapapun yang punya lebel PNS, harus patuh mulai dari level pimpinan sampai seterusnya hingga ke bawah. Karena menurutnya ibadah adalah awal kewajiban dan jika telah terbiasa taat ibadah, lama kelamaan ibadah akan menjadi kebutuhan.

Selain itu ibadah salat subuh adalah ibadah yang sulit karena harus mengalahkan rasa ngantuk di awal hari. Tapi jika bisa mengalahkan kesulitan tersebut akan ada berkah hidup sesuai janji Allah SWT.

“Intinya MUI Kotamobagu mendukung kebijakan Pemerintah Kotamobagu soal aturan itu,” pungkasnya. (sav)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkot Kotamobagu Dukung Pengembangan Kopi Street Katege Moon

30 April 2026 - 14:15 WITA

Ketua TP PKK Kotamobagu Kenakan Kain Lukis Khas Sulut pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2026 - 14:12 WITA

Asisten III Pemkot Kotamobagu Buka Turnamen Sepak Bola Matali Cup V 2026

29 April 2026 - 14:06 WITA

Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu Kotamobagu Pantau Pelayanan di Desa Kobo Kecil

29 April 2026 - 14:04 WITA

Wali Kota Kotamobagu Terima Kunjungan BPOM Bahas Pembentukan Kantor Operasional

29 April 2026 - 14:01 WITA

Pemkot Kotamobagu Gelar Upacara Hari Kartini dan Hari Otda 2026

29 April 2026 - 13:58 WITA

Trending di Berita Daerah