BOLSEL – Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Deddy Abdul Hamid, menindaklanjuti Permendagri nomor 11 Tahun 2019, tentang penataan kelembagaan bagi perangkat daerah yang melaksanakan urusan kesatuan bangsa dan politik, dengan melakukan audiens di Kantor Direktorat Jendral (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (15/5/2019).
Kabag Humas Setdakab Bolsel, Ahmadi Modeong mejelaskan, Wabup beserta rombongan diterima oleh Sekretaris Ditjen Polpum Didi Sudiana.
Ahmadi menegaskan, audiens ini sangat penting sebab Kesbangpol di Bolsel masih berstatus kantor sebagaimana amanat PP Nomor 18 Tahun 2018.
Wakil Bupati Bolsel, Deddy Abdul Hamid mengatakan, dengan amanat PP Nomor 19 Tahun 2019, Kesbang Bolsel nantinya diharapkan ditingkatkan statusnya menjadi Badan. “Sehingga kedepan kesbangpol bolsel sudah menjadi badan,” jelas Deddy.
Menurut Deddy, dari hasil pertemuan tersebut, peningkatan kantor menjadi badan, Kemendagri menyarankan perubahan dapat dilakukan dengan mengubah dokumen perencanaan atau dapat dilakukan pada tahun 2021 mendatang.
“Sesditjen menyambut baik, apalagi bupati dan seluruh perangkat daerah mendukung penuh terhadap perubahan OPD,” kata Deddy.
Selain itu, perubahan ini harus menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Memang RPJMD tidak bisa dirubah kalau waktunya tinggal 3 tahun masa jabatan, tapi memungkinkan untuk dirubah jika ada penyesuaian perubahan peraturan atau kebijakan Nasional,” pungkasnya. (ahr)