• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Desember 30, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Wali Kota Larang Lurah “Obral” Surat Miskin

by Rensa
Oktober 16, 2016
in Berita Daerah, Berita Kotamobagu
A A
0
Wali Kota Larang Lurah “Obral” Surat Miskin

Tatong Bara

500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

 

 

RelatedPosts

Menanti Juara Baru, Palta United vs Kobo Besar FC di Final Walikota Cup 2025

Respon Permintaan Konsumen! ABRIZT Resmi Buka Layanan Cuci Motor di Kotamobagu

Gubernur YSK Open House Natal Bersama Warga Kakas dan Remboken

Tatong Bara.
Tatong Bara.

KOTAMOBAGU– Banyaknya program pengentasan kemiskinan yang diluncurkan Pemerintah Kot (Pemkot) rupanya menimbulkan juga dampak negatif di kelurahan/desa. Warga berlomba meminta diterbitkan surat keterangan miskin ke pemerintah kelurahan/desaa agar bisa mendapat bantuan meski secara kriteria tidak memenuhi.

Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara terkejut mendapat laporan seperti itu. Tatong meminta seluruh lurah dan sangadi (kepala desa) harus berani menolak permintaan tersebut jika warga yang datang meminta surat keterangan berasal dari keluarga mapan.

Menurut Tatong, surat keterangan hanya untuk warga yang benar-benar sesuai kriteria miskin. Pemerintah di tingkat bawah diingatkannya agar tidak seenaknya memberikan surat keterangan miskin hanya untuk kepentingan mendapat bantuan dari pemerintah.

“Surat keterangan miskin atau kurang mampu bukan untuk diobral. Tidak semua berhak mendapatkannya. Saya sudah tegaskan ke lurah dan sangadi harus tegas dan berani menolak permintaan warga yang tidak memenuhi kriteria miskin. Perlu diingat bantuan yang pemerintah siapkan untuk warga miskin. Kalau warga dari kalangan mampu kebelet mau dapat, itu salah besar,” kata Tatong.

Tatong curiga angka warga miskin Kotamobagu tidak berubah- ubah setiap tahun karena mudahnya warga diberi surat keterangan miskin. Padahal menurut Tatong, jika lurah dan sangadi selektif mengeluarkan surat keterangan, bisa saja angka warga miskin Kotamobagu sudah semakin kecil bukan lagi 6.122 jiwa seperti sekarang ini.

“Setelah saya evaluasi, baru Kelurahan Molinow yang angka kemiskinannya berubah setiap tahun. Di kelurahan itu 2015 lalu warga miskin ada 600 kepala keluarga (KK) tapi 2016 ini sudah menurun menjadi 300 KK.  Perubahan itu karena kriteria waga miskin diteagkkan betul,”

Baca Juga  Bantuan Sandang dan Pangan Segera Disalurkan Dinsos

Tatong menyatakan, segera mengumpulkan seluruh lurah dan sangadi untuk membahas data warga miskin. Pendataan akan dilakukan lagi untuk kepentingan penyusunan program 2017 mendatang.

“Untuk urusan warga miskin menjadi konsentrasi saya. Data 2017 harus valid agar bantuan yang akan diberikan pemerintah jelas pemanfaatannya. 2017 saya tidak mau ada laporan bahwa ada warga mampu mendapatkan bantuan raskin, rehab rumah atau beasiswa penyelesaian studi,” kata Tatong tegas.

Lurah Upai Ridwan Mokoagow dimintai tanggapannya mengatakan, apa yang dikatakan wali kota merupakan fakta yang terjadi hampir di seluruh kelurahan dan desa. Namun ke depan, khusus di kelurahnnya, dia akan tegas dan tidak sembarang mengeluarkan surat keterangan miskin bagi warga.

“Akam kami cek dengan betul supaya surat keterangan yang dikeluarkan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Ridwan. (zha)

Tags: ObralSurat MiskinTatong
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rensa

Rensa

Next Post
Jokowi Ciptakan Matahari Kembar di ESDM

Jokowi Ciptakan Matahari Kembar di ESDM

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In