Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 16 Okt 2016 11:07 WITA ·

Wali Kota Larang Lurah “Obral” Surat Miskin


Wali Kota Larang Lurah “Obral” Surat Miskin Perbesar

 

 

Tatong Bara.
Tatong Bara.

KOTAMOBAGU– Banyaknya program pengentasan kemiskinan yang diluncurkan Pemerintah Kot (Pemkot) rupanya menimbulkan juga dampak negatif di kelurahan/desa. Warga berlomba meminta diterbitkan surat keterangan miskin ke pemerintah kelurahan/desaa agar bisa mendapat bantuan meski secara kriteria tidak memenuhi.

Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara terkejut mendapat laporan seperti itu. Tatong meminta seluruh lurah dan sangadi (kepala desa) harus berani menolak permintaan tersebut jika warga yang datang meminta surat keterangan berasal dari keluarga mapan.

Menurut Tatong, surat keterangan hanya untuk warga yang benar-benar sesuai kriteria miskin. Pemerintah di tingkat bawah diingatkannya agar tidak seenaknya memberikan surat keterangan miskin hanya untuk kepentingan mendapat bantuan dari pemerintah.

“Surat keterangan miskin atau kurang mampu bukan untuk diobral. Tidak semua berhak mendapatkannya. Saya sudah tegaskan ke lurah dan sangadi harus tegas dan berani menolak permintaan warga yang tidak memenuhi kriteria miskin. Perlu diingat bantuan yang pemerintah siapkan untuk warga miskin. Kalau warga dari kalangan mampu kebelet mau dapat, itu salah besar,” kata Tatong.

Tatong curiga angka warga miskin Kotamobagu tidak berubah- ubah setiap tahun karena mudahnya warga diberi surat keterangan miskin. Padahal menurut Tatong, jika lurah dan sangadi selektif mengeluarkan surat keterangan, bisa saja angka warga miskin Kotamobagu sudah semakin kecil bukan lagi 6.122 jiwa seperti sekarang ini.

“Setelah saya evaluasi, baru Kelurahan Molinow yang angka kemiskinannya berubah setiap tahun. Di kelurahan itu 2015 lalu warga miskin ada 600 kepala keluarga (KK) tapi 2016 ini sudah menurun menjadi 300 KK.  Perubahan itu karena kriteria waga miskin diteagkkan betul,”

Tatong menyatakan, segera mengumpulkan seluruh lurah dan sangadi untuk membahas data warga miskin. Pendataan akan dilakukan lagi untuk kepentingan penyusunan program 2017 mendatang.

“Untuk urusan warga miskin menjadi konsentrasi saya. Data 2017 harus valid agar bantuan yang akan diberikan pemerintah jelas pemanfaatannya. 2017 saya tidak mau ada laporan bahwa ada warga mampu mendapatkan bantuan raskin, rehab rumah atau beasiswa penyelesaian studi,” kata Tatong tegas.

Lurah Upai Ridwan Mokoagow dimintai tanggapannya mengatakan, apa yang dikatakan wali kota merupakan fakta yang terjadi hampir di seluruh kelurahan dan desa. Namun ke depan, khusus di kelurahnnya, dia akan tegas dan tidak sembarang mengeluarkan surat keterangan miskin bagi warga.

“Akam kami cek dengan betul supaya surat keterangan yang dikeluarkan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Ridwan. (zha)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Trending di Berita Daerah