• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Rabu, Desember 31, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmong

Terpidana Korupsi yang Dieksekusi Kejari Bukan ASN Kotamobagu

by Rensa
April 27, 2022
in Berita Bolmong, Berita Daerah, Berita Hukum, Berita Kotamobagu, Headline News
A A
0
Oknum ASN Kotamobagu Dieksekusi Kejari
501
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KRONIK TOTABUAN – Oknum ASN NDP alias Nur (36), terpidana korupsi yang dieksekusi Kejari Kotamobagu ternyata bertugas di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bukan Kotamobagu seperti pada pemberitaan sebelumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar mengatakan, oknum ASN tersebut adalah terpidana kasus korupsi dana kegiatan Jumbara yang dilasakanan Kantor Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Bolmong tahun 2014 lalu.

RelatedPosts

Bupati Bolsel Resmikan Penyalaan Listrik Korban Banjir Bandang 2020 di Desa Pakuku Jaya

Menanti Juara Baru, Palta United vs Kobo Besar FC di Final Walikota Cup 2025

Respon Permintaan Konsumen! ABRIZT Resmi Buka Layanan Cuci Motor di Kotamobagu

“Oknum ASN tersebut adalah ASN yang bertugas di Pemkab Bolmong,” kata Elwin menjelaskan kepada wartawan.

Oknum ASN ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Manado Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mnd tanggal 12 Juni 2019 menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi.

“Upaya pun berhasil sehingga berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4370 K/PID.SUS/2019 tanggal 18 November 2019 menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Elwin.

Kasus yang menjadikan oknum ASN sebagai terpidana adalah dugaan korupsi pada kegiatan Jumbara dengan anggaran yang bersumber dari APBD Bolmong tahun 2014 sebesar Rp1.282.162.940.

Realiasasi anggaran pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebesar Rp1.179.237.940.

“Dari besaran dana sebesar Rp1.179.237.940 digunakan untuk pelaksanaan kegiatan ibu, bayi, dan anak melalui kelompok masyarakat yang direalisasikan melalu pencairan dana TU untuk mendukung kegiatan Jumbara sebesar Rp733.962.940 dan pencairan LS untuk biaya makan minum sebesar Rp445.275.000,” ujar Elwin.

Baca Juga  Revolusi Pembelajaran Numerasi, Disdikbud Bolsel Gaet Yayasan Cakrawala Indonesia Cerdas

Berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara oleh BPK RI Nomor 17/LHP/XIX.Mnd/06/2017 tanggal 04 Juni 2017 disimpulkan ada kerugian negara pada kegiatan tersebut.

“Realisasi belanja makanan dan minuman yang tidak sesuai sebesar Rp324.725.000, dan atas kerugian daerah tersebut telah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp138.850.000 pada tanggal 24 Juli 2014.”

“Selanjutnya, pada tanggal 9 Juni 2017 Hj. Asana Damopolii selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetorkan ke kas daerah Kabupaten Bolmong sebesar Rp213.000.000,” jelas Elwin.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu juga menyatakan bahwa oknum ASN itu bukan bertugas di Kotamobagu.

Kabid Penilaian Kinerja Mutasi dan Promos Afandy Iman mengatakan, tidak ada nama oknum ASN itu di data base kepegawaian Kotamobagu. (Reto Bambuena)

Tags: ASNElwin Agustian KhaharKejariKotamobagu
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rensa

Rensa

Next Post
Langkah Pemkab Bolmong Terkait Penonaktifan 3 Sangadi Dianggap Tepat oleh Pemprov Sulut

Langkah Pemkab Bolmong Terkait Penonaktifan 3 Sangadi Dianggap Tepat oleh Pemprov Sulut

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In