• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Senin, Januari 19, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmong

Yasti Keluarkan Edaran Pembatasan Mudik dan Cuti Bagi ASN Bolmong

by Rensa
April 29, 2020
in Berita Bolmong
A A
0
Kurangi Peluang Penularan Virus Korona, Pemkab Bolmong Tutup Ruang Publik dan Belum Terima Tamu dari Luar
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BOLMONG– Upaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), terus dilakukan.

Terbaru, Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow mengeluarkan surat edaran  nomor 800/B.03/BKPP/150 tentang pembatasan bepergian ke luar negeri, daerah atau mudik dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Bolmong.

RelatedPosts

Tasyakuran Puncak Hari Amal Bakti Kemenag RI ke-80 Berlangsung Khidmat, Bupati Yusra: Terus Melayani Umat dan Merawat Kerukunan.

Kemenag Bolmong Wisudakan 1.029 Santri

YSK Peduli Bencana Bolmong, Wabup Don Ucapkan Terima Kasih, Bantuan Langsung Disalurkan ke Warga

Surat itu berpedoman pada edaran Menpan-RB Nomor 46 tahun 2020.

Berikut beberapa poin diatur dalam surat edaran tersebut:

1. Pembatasan bepergian ke luar Daerah dan/atau mudik:

a. Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko Covid19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lainnya, maka ASN dan keluarga dilarang melakukan kegiatan keluar daerah atau mudik dalam rangka Idul Fitri, ataupun kegiatan keluar daerah lainnya selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan Covid-19.

b. Apabila terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, maka harus mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang atas delegasi sari pejabat pembina kepegawaian.

2. Pembatasan Cuti:

a. Selama berlakunya penetapan kedaruratan masyarakat Covid-19, ASN tidak diperkenankan mengajukan cuti, dikecualikan cuti melahirkan, sakit atau alasan penting.

b. Cuti alasan penting sebagaimana yang dimaksud pada poin A, hanya diberikan terbatas pasa alasan bahwa salah satu anggota keluarga mengalami sakit keras atau meninggal dunia.

3. Disiplin Pegawai:

a. Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka tang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP nomor 53 tahun 2010 dan PP nomor 49 tahun 2018.

Baca Juga  Bupati Yasti Siap Divaksin Pertama di Bolmong

4. Upaya pencegahan dampak sosial Covid-19, dan upaya mendorong partisipasi masyarakat:

a. ASN lingkup Pemkab Bolmong, wajib selalu menggunakan masker, ketika berada atau berkegiatan diluar rumah yanpa kecuali. Serta, menyampaikan informasi yang positif dan benar (Bukan berita Hoax)  kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

b. ASN lingkup Pemkab Bolmong diharapkan dapat menjadi contoh penerapan perilaku hidup bersih dan sehat.

(len)

Tags: ASN Bolmonglarangan cutisurat edaranYasti Soepredjo Mokoagow
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rensa

Rensa

Next Post
Dua dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datoe Binangkang dikabarkan positif Covid-19.

Reaktif Rapid Test, Perempuan 13 Tahun Asal Kecamatan Lolak Diisolasi di RSUD

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In