Menu

Mode Gelap

Berita Bolmong

Yasti Keluarkan Edaran Pembatasan Mudik dan Cuti Bagi ASN Bolmong


29 Apr 2020 13:20 WITA


 Yasti Keluarkan Edaran Pembatasan Mudik dan Cuti Bagi ASN Bolmong Perbesar

BOLMONG– Upaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), terus dilakukan.

Terbaru, Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow mengeluarkan surat edaran  nomor 800/B.03/BKPP/150 tentang pembatasan bepergian ke luar negeri, daerah atau mudik dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Bolmong.

Surat itu berpedoman pada edaran Menpan-RB Nomor 46 tahun 2020.

Berikut beberapa poin diatur dalam surat edaran tersebut:

1. Pembatasan bepergian ke luar Daerah dan/atau mudik:

a. Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko Covid19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lainnya, maka ASN dan keluarga dilarang melakukan kegiatan keluar daerah atau mudik dalam rangka Idul Fitri, ataupun kegiatan keluar daerah lainnya selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan Covid-19.

b. Apabila terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, maka harus mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang atas delegasi sari pejabat pembina kepegawaian.

2. Pembatasan Cuti:

a. Selama berlakunya penetapan kedaruratan masyarakat Covid-19, ASN tidak diperkenankan mengajukan cuti, dikecualikan cuti melahirkan, sakit atau alasan penting.

Advertisements
Pekan Olahraga Provinsi Sulawesi Utara

b. Cuti alasan penting sebagaimana yang dimaksud pada poin A, hanya diberikan terbatas pasa alasan bahwa salah satu anggota keluarga mengalami sakit keras atau meninggal dunia.

3. Disiplin Pegawai:

a. Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka tang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP nomor 53 tahun 2010 dan PP nomor 49 tahun 2018.

4. Upaya pencegahan dampak sosial Covid-19, dan upaya mendorong partisipasi masyarakat:

a. ASN lingkup Pemkab Bolmong, wajib selalu menggunakan masker, ketika berada atau berkegiatan diluar rumah yanpa kecuali. Serta, menyampaikan informasi yang positif dan benar (Bukan berita Hoax)  kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

b. ASN lingkup Pemkab Bolmong diharapkan dapat menjadi contoh penerapan perilaku hidup bersih dan sehat.

(len)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bupati Bolmong Terpilih Hadiri Paripurna Istimewa HUT ke-115 Kotamobagu

20 Januari 2025 - 13:53 WITA

Kunjungan Kerja ke PT JRBM, Komisi IV DPRD Provinsi Sulut Bahas Amdal dan Program Unggulan Perusahaan

16 Januari 2025 - 17:44 WITA

Bersama Insan Pers, KPU Bolmong Gelar Sosialisasi Penyuluhan Produk Hukum

23 November 2024 - 17:56 WITA

KPU Bolmong Sukses Gelar Debat Publik Ketiga, Sandi Dama: Gunakan Hak Pilih, Jangan Golput

18 November 2024 - 12:30 WITA

Komisi I DPRD Bolmong Raker Bersama Sejumlah OPD Bahas Pelaksanaan APBD 2024

11 November 2024 - 19:36 WITA

DPRD Bolmong Gelar Paripurna Penetapan AKD Masa Jabatan 2024-2029

25 Oktober 2024 - 14:00 WITA

Trending di Advertorial