Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 24 Apr 2018 18:59 WITA ·

1.275 Petugas Agama di Bolmong Terima Insentif


Rutman Korompot Perbesar

Rutman Korompot

BOLMONG– Sebanyak 1.275 petugas agama di Kabupaten Bolmong yang terdiri dari imam, pegawai syarii, pendeta, pastor, frather, serta pinandita, mulai menerima insentif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong.

“Penyalurannya sudah mulai dilakukan sejak Senin kemarin. Adapun anggarannya sebesar Rp3,6 miliar yang berasal dari APBD tahun 2018,” ujar Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Rutman Korompot, Selasa (24/4/2018).

Ia menjelaskan, untuk triwulan II nanti, direncanakan teknis pembayaran insentif petugas agama akan diserahakan di tiap kecamatan.

“Kami kesulitan membayarkan insentif petugas agama. Sebab cukup banyak, apalagi ini baru kali pertama insentif dianggarkan,” ungkapnya.

Rutman mengakui, insentif petugas agama jumlahnya masih tergolong rendah. Sebab insentif ini baru dalam tahap uji coba dan juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Tiap bulan masing-masing petugas agama mendapat Rp200 ribu dan dibayarkan tiap triwulan. Jadi totalnya per triwulan Rp 600.000 per orang. Sedangakan semua petugas nominal yang diterima itu sama,” ujarnya

Di sisi lain kata Rutman, setelah program ini dijalankan, ternyata masih ada beberapa petugas agama yang tidak terdata.

“Itu kesalahan dari pemerintah desa yang tidak memasukkan nama ke Pemkab. Nanti sesudah nama-nama petugas agama diterbitkan melalui Surat Keputusan Bupati kemudian mulai muncul nama-nama baru. Padahal, program ini sudah disosialisasikan sejak pertengahan 2017 lalu. Pasca Bupati dan Wabup dilantik,” imbuhnya

Ia menambahkan, sesuai surat yang ditujukan ke tiap Kepala Desa, yang akan menerima insentif tersebut harus  melengkapi laporan harian petugas agama.

“Kami berharap berikutnya pemuka agama wajib melampirkan laporan harian kinerja petugas Agama. Sebab dasar itu yang menjadi acuan kami untuk membayarkanya, dan sesuai petunjuk BPK,” tutup Korompot. (rza)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Trending di Berita Daerah