KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu segera membayarkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pembayaran akan dilakukan paling lambat 24 Mei mendatang.
Kepala Bidang Perbendaharaan, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Syafruddin Abas mengatakan Peraturan Walikota (Perwako) mengatur pembayaran THR sedang dirampungkan.
Menurut Abas, tahun ini jumlah anggaran disiapkan untuk membayar THR PNS di lingkungan Pemkot Kotamobagu sebesar Rp10,3 miliar.
“Jumlah PNS 2.034 orang,” katanya. (zha)
Artikel sebelumnya
Awasi Orang Asing, Imigrasi Kotamobagu Rapat dengan Timpora Bolsel
Artikel selanjutnya
Dinsos Akan Bagikan Souvenir di HUT ke-12 Kotamobagu
Rensa
Artikel Terbaru
- 2 bulan lalu
- 2 bulan lalu