• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Senin, Januari 12, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Advertorial

Pemkab Bolmong Keluarkan SE Panduan Pelaksanaan Ramadhan Selama Pandemi Covid-19

by Rensa
April 19, 2021
in Advertorial, Berita Bolmong, Berita Daerah
A A
0
Pemkab Bolmong Keluarkan SE Panduan Pelaksanaan Ramadhan Selama Pandemi Covid-19
501
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BOLMONG — Masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 selama menjalankan ibadah puasa pada Ramadhan 1442 Hijriah tahun 2021.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat edaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong tertanggal 14 April 2021 lalu, dengan nomor 400/SETDAKAB/07/37/IV/2021, yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang, untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama (Menag) RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang panduan pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.

RelatedPosts

Pemkab Bolsel Berlakukan FWA ASN, Fokus Kinerja dan Output

Arahan Bupati, BPKPD Bolsel Mulai Bayarkan Gaji ASN Januari 2026

Awali 2026, Bupati Iskandar Terapkan WFA dan Warning Keras Soal Disiplin ASN

“Kita harus sama-sama mematuhi surat edaran menteri agama tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah di tengah pandemi COVID-19, yakni dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjaga imunitas tubuh,” terang Sekda Bolmong

Baca Juga: Siklon Surigae Landa Sulut, BPBD Bolmong Minta Masyarakat Lebih Waspada

Terpisah, Kabag Kesra Setda Bolmong, Rutman Korompot mengatakan, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19, dibutuhkan panduan ibadah Ramadan yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan, guna memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan.

“Pelaksanaan ibadah di masjid tetap mengutamakan protokol kesehatan. Meminimalisir daya tampung dengan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala. Serta jamaah dianjurkan untuk membawa masing-masing sajadah, dan diwajibkan memakai masker,” katanya.

Lanjutnya, masyarakat yang ingin melaksanakan buka bersama pada saat momen Ramadan juga diperbolehkan. Tetapi ada catatan, tetap mengacu protokol kesehatan yang ada. Serta tidak boleh melebihi dari 50 persen kapasitas daya tampung dari tempat kegiatan buka bersama.

Baca Juga  Mau Pindah ke Kotamobagu? Ini Syarat Harus Dipenuhi ASN

“Imbauannya tetap pelaksanaan buka dan sahur itu dilaksanakan di rumah, namun kalau pun ingin berbuka puasa bersama di luar, harus memperhatikan protokol kesehatan, minimal 50 persen dari kapasitas tempat pelaksanaannya,” pungkasnya.

Sama halnya dengan pelaksanaan sholat Idul Fitri nantinya yang dianjurkan dilaksanakan di lapangan terbuka, namun dengan durasi yang singkat juga, tidak perlu berlama-lama. Hal ini demi mencegah lajunya penyebaran covid-19.

“Begitu juga pembagian zakat fitrah dilakukan secara terkoordinasi sehingga tidak berdesak-desakan. Bahkan petugas akan membagikan ke rumah-rumah warga nantinya,” tandasnya.(*)

Tags: 2021advetorialBolmongYasti Soepredjo Mokoagow
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rensa

Rensa

Next Post
11 SKPD di Bolmong Harus Tuntaskan Masalah Aset Dalam 120 Hari Kerja

11 SKPD di Bolmong Harus Tuntaskan Masalah Aset Dalam 120 Hari Kerja

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In