Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Advertorial · 19 Apr 2021 22:28 WITA ·

Pemkab Bolmong Keluarkan SE Panduan Pelaksanaan Ramadhan Selama Pandemi Covid-19


Pemkab Bolmong Keluarkan SE Panduan Pelaksanaan Ramadhan Selama Pandemi Covid-19 Perbesar

BOLMONG — Masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 selama menjalankan ibadah puasa pada Ramadhan 1442 Hijriah tahun 2021.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat edaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong tertanggal 14 April 2021 lalu, dengan nomor 400/SETDAKAB/07/37/IV/2021, yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang, untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama (Menag) RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang panduan pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.

“Kita harus sama-sama mematuhi surat edaran menteri agama tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah di tengah pandemi COVID-19, yakni dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjaga imunitas tubuh,” terang Sekda Bolmong

Baca Juga: Siklon Surigae Landa Sulut, BPBD Bolmong Minta Masyarakat Lebih Waspada

Terpisah, Kabag Kesra Setda Bolmong, Rutman Korompot mengatakan, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19, dibutuhkan panduan ibadah Ramadan yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan, guna memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan.

“Pelaksanaan ibadah di masjid tetap mengutamakan protokol kesehatan. Meminimalisir daya tampung dengan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala. Serta jamaah dianjurkan untuk membawa masing-masing sajadah, dan diwajibkan memakai masker,” katanya.

Lanjutnya, masyarakat yang ingin melaksanakan buka bersama pada saat momen Ramadan juga diperbolehkan. Tetapi ada catatan, tetap mengacu protokol kesehatan yang ada. Serta tidak boleh melebihi dari 50 persen kapasitas daya tampung dari tempat kegiatan buka bersama.

“Imbauannya tetap pelaksanaan buka dan sahur itu dilaksanakan di rumah, namun kalau pun ingin berbuka puasa bersama di luar, harus memperhatikan protokol kesehatan, minimal 50 persen dari kapasitas tempat pelaksanaannya,” pungkasnya.

Baca Juga  Kasus DBD Tinggi, Dinkes Boltim Imbau Masyarakat Terapkan 3M

Sama halnya dengan pelaksanaan sholat Idul Fitri nantinya yang dianjurkan dilaksanakan di lapangan terbuka, namun dengan durasi yang singkat juga, tidak perlu berlama-lama. Hal ini demi mencegah lajunya penyebaran covid-19.

“Begitu juga pembagian zakat fitrah dilakukan secara terkoordinasi sehingga tidak berdesak-desakan. Bahkan petugas akan membagikan ke rumah-rumah warga nantinya,” tandasnya.(*)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Bupati Bolsel Hadiri Pelantikan Tahlis Gallang Sebagai Sekprov Sulut

4 Mei 2026 - 19:20 WITA

Bhayangkara Fun Run 2026 Jadi Magnet Olahraga, Sekayu Dipadati Pelari dari Berbagai Daerah

4 Mei 2026 - 13:30 WITA

Pemkot Kotamobagu Dukung Pengembangan Kopi Street Katege Moon

30 April 2026 - 14:15 WITA

Ketua TP PKK Kotamobagu Kenakan Kain Lukis Khas Sulut pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2026 - 14:12 WITA

Trending di Berita Daerah