• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

315 Perusahaan di Kotamobagu wajib Terapkan UMP

by Retho Bambuena
Februari 16, 2018
in Berita Daerah, Berita Kotamobagu
A A
0
Angka Pencari Kerja di Kotamobagu Turun

Hidayat Mokoginta

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Hidayat Mokoginta

KOTAMOBAGU- Seluruh perusahaan yang beraktivitas di Kotamobagu diminta untuk menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) terhadap pekerja. Untuk perusahaan kecil yang belum mampu menerapkan UMP, diimbau agar mengajukan permohonan peanangguhan yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Utara (Sulut).

“Ada kemudahan itu untuk perusahaan kecil,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotamobagu, Hidayat Mokoginta, Jumat (16/2/2018).

RelatedPosts

Pisah Sambut Camat Posigadan, Ini Pesan Bupati Bolsel

Tutup PKN II 2025, Gubernur Yulius Bangga 10 Peserta Raih Hasil Memuaskan

Bunda PAUD Sulut Tanamkan Nilai Pendidikan Karakter Sejak Dini

UMP Tahun 2018 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut Nomor: 48 Tanggal 31 Oktober 2017  sebesar Rp2,8 juta.

Hidayat menyebut telah menyurati semua perusahaan di Kotamobagu agar menaati Pergub yang mengatur soal UMP tersebut.

Jumlah perusahaan di daerah ini yang masuk kategori besar sebanyak 4 perusahaan, kategori sedang 28 perusahaan, dan kecil sebanyak 283 perusahaan.

“Data tersebut masih mengacu pada 2017 lalu,” katanya. (zha)

Baca Juga  Tatong Lakukan Evaluasi Capaian Kinerja di Setiap OPD
Tags: DisnakertransHidayat MokogintaPerusahaan di KotamobaguUMP 2018
Retho Bambuena

Retho Bambuena

Next Post
Warga Genggulang Antusias Sambut TBNK

Warga Genggulang Antusias Sambut TBNK

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Gelar Asesmen Pejabat Eselon III, Dibuka Pj Sekprov Tahlis Gallang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raih Podium Drag Race 2025 Kota Bitung, Ain Gallang Curi Perhatian Pecinta Otomotif Sulut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In