KOTAMOBAGU– Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2019 sebesar Rp3.050.000 rupanya belum diterapkan oleh sebagian besar perusahaan di Kota Kotamobagu. Padahal, UMP tersebut seharusnya sudah harus berlaku sejak 1 Januari 2019 lalu. “Ada perusahaan yang sudah terapkan UMP tapi itu baru…
Tag: Perusahaan di Kotamobagu
KOTAMOBAGU- Seluruh perusahaan yang beraktivitas di Kotamobagu diminta untuk menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) terhadap pekerja. Untuk perusahaan kecil yang belum mampu menerapkan UMP, diimbau agar mengajukan permohonan peanangguhan yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Utara (Sulut). “Ada kemudahan itu untuk…