
BOLMONG– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bolmong mencatat ada 107 perusahaan yang saat ini beroperasi di daerah ini. Jumlah itu sudah termasuk perusahaan dengan skala besar, sedang, maupun kecil.
Semua perusahaan tersebut wajib menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk menggaji buruh atau pekerjanya. Disnakertrans akan melakukan pengawasan dan membuka layanan pengaduan untuk buruh yang keberatan dengan upah yang tidak sesuai UMP.
UMP Tahun 2018 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut Nomor: 48 Tanggal 31 Oktober 2017 sebesar Rp2,8 juta.
“Selain itu kami juga wajibkan perusahaan menggunakan 75% pekerja lokal,” kata Kepala Disnakertrans Bolmong, Ramlah Mokodongan, Senin (12/3/2018).
Ramlah menambahkan, 107 perusahaan yang beraktivitas di Bolmong sudah termasuk toko dan koperasi berbadan hukum CV atau PT.
“Kita masih mengacu ke data 2017. Tahun ini akan kita perbarui datanya. Karena ada ketambahan perusahaan baru,” ujarnya. (zha)


