Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 12 Mar 2018 13:39 WITA ·

Perusahaan di Bolmong Wajib Terapkan UMP 


Ramlah Mokodongan Perbesar

Ramlah Mokodongan

Ramlah Mokodongan

BOLMONG– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bolmong mencatat ada 107 perusahaan yang saat ini beroperasi di daerah ini. Jumlah itu sudah termasuk perusahaan dengan skala besar, sedang, maupun kecil.

Semua perusahaan tersebut wajib menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk menggaji buruh atau pekerjanya. Disnakertrans akan melakukan pengawasan dan membuka layanan pengaduan untuk buruh yang keberatan dengan upah yang tidak sesuai UMP.

UMP Tahun 2018 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut Nomor: 48 Tanggal 31 Oktober 2017  sebesar Rp2,8 juta.

“Selain itu kami juga wajibkan perusahaan menggunakan 75% pekerja lokal,” kata Kepala Disnakertrans Bolmong, Ramlah Mokodongan, Senin (12/3/2018).

Ramlah menambahkan, 107 perusahaan yang beraktivitas di Bolmong sudah termasuk toko dan koperasi berbadan hukum CV atau PT.

“Kita masih mengacu ke data 2017. Tahun ini akan kita perbarui datanya. Karena ada ketambahan perusahaan baru,” ujarnya. (zha)

Facebook Comments Box
Baca Juga  Program Langit Biru Pertamina Disambut Baik Pemkab Bolmong
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Bupati Bolsel Hadiri Pelantikan Tahlis Gallang Sebagai Sekprov Sulut

4 Mei 2026 - 19:20 WITA

Bhayangkara Fun Run 2026 Jadi Magnet Olahraga, Sekayu Dipadati Pelari dari Berbagai Daerah

4 Mei 2026 - 13:30 WITA

Pemkot Kotamobagu Dukung Pengembangan Kopi Street Katege Moon

30 April 2026 - 14:15 WITA

Trending di Berita Daerah