KOTAMOBAGU– Tahun ini Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menargetkan realisasi pajak restoran di Kotamobgu mencapai Rp2 miliar.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Inontat Makalalag, melalui Kepala Bidang Penagihan Hamka Daun, jika target tersebut terealisasi akan sangat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Objek pajak yang memberi kontribusi besar terhadap PAD Kotamobagu, kata Hamka, restoran dan rumah makan, reklame dan tempat hiburan.
“Pajak hiburan target sebesar Rp220 juta dan pajak reklame Rp4, 5 miliar,” katanya. (ger)



