• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Kamis, Februari 12, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmong

Yasti Tegaskan Investasi Kelapa Sawit di Bolmong Tetap Jalan

by Rensa
September 19, 2018
in Berita Bolmong
A A
0
Yasti Soepredjo Mokoagow

Yasti Soepredjo Mokoagow

500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BOLMONG– Beberapa waktu lalu sejumlah pihak menuntut Pemkab Bolmong agar mencabut izin penggunaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan kepada PT Anugerah Sulawesi Indah (ASI). Perusahaan yang berinvestasi di bidang perkebunan kelapa sawit.

Namun, Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Yasti Soepredjo Mokoagow, menjamin PT ASI tetap menggunakan lahan HGU yang sudah diizinkan.

RelatedPosts

Pemkab Bolmong Top! THR TPG 2025 Cair, Perhatian Yusra-Don untuk Guru Diapresiasi

Cak Imin Lantik Yusra Alhabsyi Sebagai Ketua DPW PKB Sulut

Tasyakuran Puncak Hari Amal Bakti Kemenag RI ke-80 Berlangsung Khidmat, Bupati Yusra: Terus Melayani Umat dan Merawat Kerukunan.

“Saya kembali mengaskan, yang mengeluarkan izin bukan saya. Izin- izin dari perusahaan sawit ini dikeluarkan bupati-bupati terdahulu. Baik itu Ibu Marlina maupun Pak Salihi,” ujar Yasti, Rabu (19/9/2018).

Bupati menambahkan, dikeluarkannya izin untuk PT ASI tersebut sudah sesuai dengan peraturan perubdang-undangan.

“Sebagai bupati, hari ini kita tetap komit dengan apa yang sudah diputuskan oleh bupati terdahulu,” ucapnya.

Yasti juga menjelaskan, saat ini lahan-lahan tersebut adalah hak dari perusahaan untuk mengelolanya. Jika dibatalkan, kata dia, nantinya akan menimbulkan kasus yang sama seperti PT Melisa di Kecamatan Poigar.

“Kemarin saja Pemkab Bolmong harus membayar ganti rugi.  Uang dari mana Rp6 miliar untuk membayarnya hanya karena izin sudah dikeluarkan oleh bupati terdahulu namjn dibatalkan Pjs Bupati,” ujarnya.

Lanjut Yasti, Pemkab Bolmong nantinya dalam waktu dekat akan memfasilitasi masyarakat untuk dipertemukan dengan pihak perusahaan untuk mendapatkan solusi terbaik lewat musyawarah.

“Saya akan pertemukan masyarakat dan perusahaan dalam waktu dekat ini. Dengan pertemuan itu nantinya dapat diketahui apa keinginan masyarakat. Kita berharap kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi. Insya Allah secepatnya musyawarah akan dilaksanakan. Saya siap kapan saja. Nanti juga perusahaan akan ditekankan secepatnya mencari solusi terbaik,” pungkasnya. (len)

Baca Juga  Harla BKMT di Bolmong, Bupati Yasti Puji Pencapaian OD-SK Selama Pimpin Sulut
Tags: kelapa sawitpt asiYasti Soepredjo Mokoagow
Rensa

Rensa

Next Post
Objek Wisata Hutan Kota Makin Menarik Perhatian Pengunjung

Objek Wisata Hutan Kota Makin Menarik Perhatian Pengunjung

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In