Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 12 Jun 2017 13:55 WITA ·

Inilah 8 Kesepakatan Pemprov Sulut, Pemkab Bolmong dan PT Conch


Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dan manajemen PT Conch beberapa waktu lalu. Perbesar

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dan manajemen PT Conch beberapa waktu lalu.

Notulen kesepakatan rapat yang telah ditandatangani

BOLMONG – Para pihak yang menandatangani 8 kesepakatan hasil rapat yakni Bupati Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk STh MM, Ketua DPRD Welty Komaling, Ir Roy Roring Asisten administrasi umum Sekda Pemprov, Ir H T Kora Kadis PM dan PTSP, Ir B A Tinungki Kadis ESDM Provinsi, Wu Zilong President Direktur PT Conch North Sulawesi dan Zeng Guohua GM PT Conch North Sulawesi.

Wu Zilong selaku President Direktur PT Conch North Sulawesi dan Zeng Guohua GM PT Conch North Sulawesi, terlihat sangat setuju dengan apa yang menjadi permintaan Pemkab. Bahkan, sesekali Wu Zilong dan Zeng Guohua, terlibat pembicaraan santai dengan Bupati, Wakil Bupati dan Ketua DPRD, sambil tertawa bersama, didampingi penerjemah bahasa. (ahr)
Kesepakatan Rapat Bersama
1. Bahwa pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow meminta pihak perusahaan/investor (PT Sulenco Bohusami Cement dan PT Conch North Sulawesi) untuk mengurus dan melengkapi semua perijinan yang berkaitan kegiatan usaha pertambangan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia

2. Bahwa pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow meminta pihak perusahaan/investor (PT Sulenco Bohusami Cement dan PT Conch North Sulawesi) untuk dapat memperhatikan ketersediaan tenaga kerja lokal (Warga Bolaang Mongondow) dan secara bertahap tenaga kerja asing pada saat mulai produksi setiap tahun dalam 5 (Lima) tahun akan dikurangi dengan kewajiban pihak perusahaan bertanggungjawab terhadap peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal dalam hal ahli teknologi.

3. Bahwa Pihak Perusahaan berkewajiban melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten melalui BUMD dalam hal kerjasama operasional yang akan diatur dalam perjanjian tersendiri.

4. Bahwa pihak perusahaan berkewajiban menyesuaikan gaji tenaga kerja lokal sesuai dengan ketentuan Undang-undang ketenagakerjaan

5. Dalam rangka menjaga kelancaran komunikasi pemerintah daerah dan perusahaan, maka pihak perusahaan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menunjuk dan mengangkat 1 (Satu) orang personil Humas sebagai perwakilan pemerintah daerah di perusahaan

6. Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow meminta pihak Perusahaan/investor (PT Sulenco Bohusami Cement dan PT Conch North Sulawesi) untuk menaati Peraturan Daerah terkait dengan kewajiban perusahaan membayar pajak mineral non logam dan bantuan sesuai dengan peraturan daerah kabupaten bolaang mongondow

7. Bahwa pihak perusahaan akan menarik laporan perusahaan ke Polda Sulawesi Utara terkait dengan masalah yang terjadi pada tanggal 5 (Lima) Juni 2017.

8. Sejak ditandatangani surat maka aktifitas perusahaan dilakukan seperti biasa.

Sumber : Hasil rapat bersama.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Trending di Berita Daerah