KOTAMOBAGU– Di tengah kondisi kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN), sepanjang 2018 Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu juga ‘ditinggalkan’ 81 ASN yang sudah pensiun.
Ada yang pensiun karena sudah mencapai batas usia, ada minta pensiun dini, dan da juga penisun karena meninggal dunia.
Pelaksana Pensiun Bidang Mutasi, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Nia Datunsolang mengungkapkan, 81 ASN yang pensiun, Surat Keputusan (SK) mereka langsung diberikan. Baik kepada istri atau suami, janda atau dua.
“ASN pensiun, 67 orang di antaranya telah mencapai batas usia pensiun 58 tahun bagi yang struktural dan usia 60 tahun bagi fungsional tertentu. 9 orang meninggal dunia, sisanya 5 orang minta pensiun dini,” bebernya.
Jumlah ASN pensiun 2018 lebih banyak dibandingkan 2017 lalu yang hanya 73 orang. (tr2/vdm)




