Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 20 Des 2018 19:05 WITA ·

Tindaklanjuti Rekom Bawaslu, Tiga ASN Dijatuhi Sanksi MKE oleh MKE


Tindaklanjuti Rekom Bawaslu, Tiga ASN Dijatuhi Sanksi MKE oleh MKE Perbesar

BOLMONG– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) merekomendasikan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bolmong agar diberikan sanksi karena terlibat politik praktis.

Tiga ASN tersebut, kata Ketua Bawaslu Bolmong, Pangkerego, mempromosikan salah satu calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 melalui media sosial.

“Ada yang ikut mensosialisasikan lewat sosial media dan ada yang mensosialisasikan salah satu calon di pesta,” ungkap Pangkerego, Kamis (20/12/2018).

Menurut dia, rekomendasi dari Bawaslu pada tiga ASN dua di antaranya kepada Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan (BKPP), satu lagi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Sampai saat ini kami belum mendapat jawaban terhadap surat rekomendasi yang telah diserahkan ke BKPP,” kata Pangkerego.

Kepala BKPP Bolmong, Umarudin Amba, ketika ditemui di kantornya mengatakan, sanksi disiplin telah diberikan kepada para ASN yang direkomendasikan Bawaslu.

“Mereka sudah di BAP. Mungkin keinginan Bawaslu langsung sanksi berat. Tapi ada tahapan di BKPP. Kalau semacam status di sosial media, itu sanksinya bertahap. Setelah disidang kemudian masih melakukan pelanggaran, maka akan dinaikan lagi sanksinya,” kata Umarudin menjelaskan.

Umarudin menegaskan, sanksi tetap diterapkan.

“Hasil sidang Majelis Kode Etik (MKE) sudah ada dan sanksi tetap kita terapkan. Ada yang dipindahkan pada jabatan yang sama, yakni dari kantor BKPP ke dinas lain. Selain itu ada penundaan kenaikan berkala selama 1 tahun,” ujarnya.

Kasie Disiplin dan Penghargaan, Ervina Soikromo menambahkan, tiga ASN yang mendapat rekomendasi Bawaslu sudah dilakukan melalui sidang MKE.

“Untuk satu ASN, putusan diberikan penuh kepada kepala dinas yang bersangkutan untuk memberikan pembinaan. Karena majelis mendapati pelanggaran yang dilakukan sebelum ada daftar calon tetap. Jadi pemberian sanksi diserahkan ke pimpinannya,” kata Ervina.

Selain itu, ASN yang satunya lagi, diberi sanksi hukuman disiplin tingkat rendah yakni teguran tertulis. “Karena dia sedang menduduki jabatan, jadi untuk sanksi lainnya menunggu saat rolling jabatan,” ungkapnya.

Ervina menambahkan, sidang MKE dipimpin langsung Sekertaris Daerah (Sekda), Tahlis Galang. Anggotanya Kepala Inspektorat, Kepala Bagian Hukum dan BKPP. (*)

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Bolmong Top! THR TPG 2025 Cair, Perhatian Yusra-Don untuk Guru Diapresiasi

5 Februari 2026 - 08:32 WITA

Cak Imin Lantik Yusra Alhabsyi Sebagai Ketua DPW PKB Sulut

4 Februari 2026 - 13:22 WITA

Tasyakuran Puncak Hari Amal Bakti Kemenag RI ke-80 Berlangsung Khidmat, Bupati Yusra: Terus Melayani Umat dan Merawat Kerukunan.

3 Januari 2026 - 17:43 WITA

Kemenag Bolmong Wisudakan 1.029 Santri

13 November 2025 - 16:09 WITA

YSK Peduli Bencana Bolmong, Wabup Don Ucapkan Terima Kasih, Bantuan Langsung Disalurkan ke Warga

31 Oktober 2025 - 19:21 WITA

Berkolaborasi Dengan Kemenag, Pemkab Bolmong Perdana Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional

22 Oktober 2025 - 13:25 WITA

Trending di Berita Bolmong