• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmong

Tindaklanjuti Rekom Bawaslu, Tiga ASN Dijatuhi Sanksi MKE oleh MKE

by Rensa
Desember 20, 2018
in Berita Bolmong
A A
0
Ada Caleg di Bolmong Masih Pendamping Desa, Bawaslu Akan Bertindak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOLMONG– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) merekomendasikan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bolmong agar diberikan sanksi karena terlibat politik praktis.

Tiga ASN tersebut, kata Ketua Bawaslu Bolmong, Pangkerego, mempromosikan salah satu calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 melalui media sosial.

RelatedPosts

MBG di Bolmong Dimulai di Kecamatan Bolaang, Bupati Yusra Pantau Langsung

Belasan Tahun Rusak Parah, Bupati Yusra Bikin Jalan Desa Tungoi Mulus

HUT ke-61 Sulut, Bolmong dan Bolsel Dapat Penghargaan Gubernur

“Ada yang ikut mensosialisasikan lewat sosial media dan ada yang mensosialisasikan salah satu calon di pesta,” ungkap Pangkerego, Kamis (20/12/2018).

Menurut dia, rekomendasi dari Bawaslu pada tiga ASN dua di antaranya kepada Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan (BKPP), satu lagi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Sampai saat ini kami belum mendapat jawaban terhadap surat rekomendasi yang telah diserahkan ke BKPP,” kata Pangkerego.

Kepala BKPP Bolmong, Umarudin Amba, ketika ditemui di kantornya mengatakan, sanksi disiplin telah diberikan kepada para ASN yang direkomendasikan Bawaslu.

“Mereka sudah di BAP. Mungkin keinginan Bawaslu langsung sanksi berat. Tapi ada tahapan di BKPP. Kalau semacam status di sosial media, itu sanksinya bertahap. Setelah disidang kemudian masih melakukan pelanggaran, maka akan dinaikan lagi sanksinya,” kata Umarudin menjelaskan.

Umarudin menegaskan, sanksi tetap diterapkan.

“Hasil sidang Majelis Kode Etik (MKE) sudah ada dan sanksi tetap kita terapkan. Ada yang dipindahkan pada jabatan yang sama, yakni dari kantor BKPP ke dinas lain. Selain itu ada penundaan kenaikan berkala selama 1 tahun,” ujarnya.

Kasie Disiplin dan Penghargaan, Ervina Soikromo menambahkan, tiga ASN yang mendapat rekomendasi Bawaslu sudah dilakukan melalui sidang MKE.

Baca Juga  Soal Rute Bus ASN, Ini Penjelasan Dishub Bolmong

“Untuk satu ASN, putusan diberikan penuh kepada kepala dinas yang bersangkutan untuk memberikan pembinaan. Karena majelis mendapati pelanggaran yang dilakukan sebelum ada daftar calon tetap. Jadi pemberian sanksi diserahkan ke pimpinannya,” kata Ervina.

Selain itu, ASN yang satunya lagi, diberi sanksi hukuman disiplin tingkat rendah yakni teguran tertulis. “Karena dia sedang menduduki jabatan, jadi untuk sanksi lainnya menunggu saat rolling jabatan,” ungkapnya.

Ervina menambahkan, sidang MKE dipimpin langsung Sekertaris Daerah (Sekda), Tahlis Galang. Anggotanya Kepala Inspektorat, Kepala Bagian Hukum dan BKPP. (*)

 

Tags: ASN BolmongBawaslu BolmongMajelis Kode EtikSanksi Disiplin
Rensa

Rensa

Next Post
Akhir Tahun, BNI Lolak Maksimalkan Pelayanan

Akhir Tahun, BNI Lolak Maksimalkan Pelayanan

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Gelar Asesmen Pejabat Eselon III, Dibuka Pj Sekprov Tahlis Gallang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raih Podium Drag Race 2025 Kota Bitung, Ain Gallang Curi Perhatian Pecinta Otomotif Sulut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In