KOTAMOBAGU– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu memastikan tiga ruas jalan yang tidak memiliki status kepemilikannya akan dikembalikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).
Tiga ruas jalan tersebut yakni Jalan Kopandakan I- Kopandakan II, Jalan A.P Mokoginta di Kelurahan Upai, dan Jalan Mongkonai- Lalow.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR, Claudy Mokodongan, mengatakan bahwa Kementerian PUPR akan membuka serentak pengurusan Surat Keputusan (SK) jalan yang tidak memiliki status kepemilikan.
“Tahun 2020 nanti sudah ada SK-nya,” ujar Claudy, Selasa (25/6/2019), di kantornya.
Tiga ruas jalan itu, kata Claudy, harus dikembalikan ke Pemprov Sulut. Sebab jika diambil dan menjadi kewenangan Pemkot Kotamobagu, maka panjang jalan provinsi di Kotamobagu tinggal 1,7 kilometer.
“Di daerah lain panjang jalan provinsi di atas 10 kilometer. Sekarang di Kotamobagu tinggal dari Pontodon sampai perbatasan Desa Pangian. Karena itulah tiga ruas yang status kepemilikannya itu kita minta dikembalikan atau diambil provinsi,” pungkasnya. (zha)