Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 7 Jan 2020 19:24 WITA ·

Diresmikan Bupati Yasti, Bolmong Kini Punya Balai Pengujian Kendaraan Bermotor


Diresmikan Bupati Yasti, Bolmong Kini Punya Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Perbesar

BOLMONG– Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow meresmikan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor milik Dinas Perhubungan (Dishub), di Desa Dulangon, Kecamatan Lolak, selasa (7/1/2020).

Peresmian tersebut diawali dengan gunting pita oleh Bupati Bolmong sebagai tanda diresmikanya kantor. Kemudian dilanjutkan penandatanganan prasasti serta peninjauan gedung didampingi Kepala Dishub Provinsi Sulawesi Utara, Lynda Watania dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII Wilayah Propinsi Sulut, Renhard Ronald.

Bupati Yasti dalam sambutanya mengatakan, peresmian itu sebagai wujud tanggung jawab pemerintah dalam membangun dan menyediakan sarana infrastruktur.

Sejalan dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk, dan semakin berkembangnya teknologi, sangat memungkinkan terjadinya dampak  kurang baik akibat dari ketidakseimbangan dalam hal transportasi darat.

“Menanggulangi hal itu maka pemerintah dan masyarakat harus patuh pada hukum dan regulasi yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Agar tercipta kondisi lalu lintas yang tertib, aman, lancar dan terkendali khususnya di bidang pengujian berkala kendaraan bermotor,” ucap Yasti.

Lanjut Yasti, pengujian berkala merupakan persyaratan teknis serta memeriksa layak jalan atau tidak kendaraan, serta tidak mencemari lingkungan. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 29 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2009 tentang kendaraan dan pengemudi

“Pengujian berkala penting untuk dilakukan, untuk memastikan kemdaraan bwrmotor yang dioperasikan di jalan telah memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, serta terpenuhinya aspek perayaratan ambang batas emisi gas buang dan kebisingan,” kata Yasti.

Ia pun meminta kepada Dishub Bolmong agar segera mensosialisasikan kepada masyarakat tentang keberadaan balai tersebut sebagai sarana menguji layak atau tidaknya kendaraan bermotor.

“Dengan begitu, target retribusi sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Bolmong nomor 22 tahun 2010 tentang retribusi kendaraan bermotor dapat tercapai,” jelas Yasti.

Tak hanya itu, Yasti juga meminta agar Dishub bisa menjaga dan memelihara dengan baik segala fasilitas yang ada agar bisa digunakan dalam jangka waktu lama.

“Karena membangun gedung baru beserta perlengkapanya lebih mudah jika dibandingkan dengan merawat dan memelihara,” pungkasnya. (len)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Bolmong Top! THR TPG 2025 Cair, Perhatian Yusra-Don untuk Guru Diapresiasi

5 Februari 2026 - 08:32 WITA

Cak Imin Lantik Yusra Alhabsyi Sebagai Ketua DPW PKB Sulut

4 Februari 2026 - 13:22 WITA

Tasyakuran Puncak Hari Amal Bakti Kemenag RI ke-80 Berlangsung Khidmat, Bupati Yusra: Terus Melayani Umat dan Merawat Kerukunan.

3 Januari 2026 - 17:43 WITA

Kemenag Bolmong Wisudakan 1.029 Santri

13 November 2025 - 16:09 WITA

YSK Peduli Bencana Bolmong, Wabup Don Ucapkan Terima Kasih, Bantuan Langsung Disalurkan ke Warga

31 Oktober 2025 - 19:21 WITA

Berkolaborasi Dengan Kemenag, Pemkab Bolmong Perdana Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional

22 Oktober 2025 - 13:25 WITA

Trending di Berita Bolmong