BOLMONG– Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah menerima hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2019 dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (4/2/2020) kemarin.
Hasil tersebut diberikan langsung oleh Kepala Ombudsman perwakilan Provinsi Sulut Helda Tirajoh kepada Wakil Bupati (Wabup) Bolmong Yanny Ronny Tuuk, di ruang rapat Sekretariat Daerah (Setda), kantor bupati.
Hasil penilaian Ombudsman, pelayanan publik di Bolmong masuk zona kuning atau sedang.
Penilaian standar pelayanan publik merupakan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Wabup Yanny, Rabu (5/2/2020), berharap hasil penilaian kepatuhan yang diterima oleh Pemkab Bolmong bisa menjadi motivasi tersendiri untuk lebih meningkatkan lagi kualitas pelayanan publik di tahun-tahun berikutnya.
“Saya juga meminta kepada setiap perangkat daerah untuk menindaklanjuti berbagai saran yang disampaikan oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulut, sehingga Pemkab Bolaang Mongondow mampu keluar dari Zona Kuning dan menuju Zona Hijau,” kata Tuuk. (len)