Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Advertorial · 31 Jan 2020 11:36 WITA ·

Tatong Bara menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) Tahun 2020


Tatong Bara menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) Tahun 2020 Perbesar

KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2020 kepada 33 lurah dan Sangadi se-Kota Kotamobagu, Jumat (31/1/2020).

Dalam sambutannya Tatong Bara mengungkapkan penyerahan SPPDT dan DHKP tahun ini tidak seperti pada tahun-tahun sebelumnya. “Penyerahan ini kita lakukan lebih awal karena sesuai permintaan atau usulan dari lurah, sangadi dan camat untuk Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) dapat diserahkan pada bulan Januari,” ungkap Tatong.

Menurutnya, karena permintaan sudah dipenuhi maka tidak ada lagi alasan SPPT bermasalah dan tidak lunas 100 persen. “Semua desa dan kelurahan harus lunas pahak 100 persen, kalaupun masih ada masalah harus diselesaikan sebelum bulan Maret,” tegas Tatong.

Diakhir sambutan dirinya pun mengatakan bangga atas kinerja lurah dan sangadi pada tahun 2019 dan pada tahun 2020 ini diharapkan lebih ditingkatkan. “Saya bangga punya tim pajak yang ditangani oleh sangadi dan lurah, kami percaya sangadi serta lurah sudah maksimal,” kata Tatong.

Semetara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu  Pra Sugiarto Yunus menerangkan, untuk tahun 2019, target PBB-P2 Kota Kotamobagu ditetapkan sebesar Rp 6.336.572.591, dan terealisasi sebesar Rp 5.910.111.892, atau 93.27% sedangkan untuk target PBB-P2 Kota Kotamobagu Tahun 2020 adalah sebesar Rp 6.573.683.661,- dari 31.733 register SPPDT.

“Untuk target 2020 ini, secara umum terjadi kenaikan dari dari tahun sebelumnya sebesar Rp 237.111.070. Namun khusus untuk Kotamobagu Barat, setelah dilakukan Kegiatan pendataan massal pada Tahun 2019 berdampak pada peningkatan jumlah objek pajak di wilayah Kotamobagu Barat dari 7.731 objek pajak menjadi 9.749 objek pajak atau bertambah 2.018 objek pajak baru dan peningkatan target dari Rp 2.364.260.691, menjadi Rp 2.818.822.783 atau bertambah Rp 454.562.092,” terang Sugiarto.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu tersebut turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, Pimpinan Cabang BRI Kotamobagu, perwakilan Pimpinan Cabang BNI Kotamobagu, Kepala-kepala SKPD, Camat serta Lurah dan Sangadi se-Kotamobagu. (adv)

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Pemkot Kotamobagu Dukung Pengembangan Kopi Street Katege Moon

30 April 2026 - 14:15 WITA

Ketua TP PKK Kotamobagu Kenakan Kain Lukis Khas Sulut pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2026 - 14:12 WITA

Asisten III Pemkot Kotamobagu Buka Turnamen Sepak Bola Matali Cup V 2026

29 April 2026 - 14:06 WITA

Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu Kotamobagu Pantau Pelayanan di Desa Kobo Kecil

29 April 2026 - 14:04 WITA

Wali Kota Kotamobagu Terima Kunjungan BPOM Bahas Pembentukan Kantor Operasional

29 April 2026 - 14:01 WITA

Trending di Berita Daerah