Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 29 Apr 2020 13:20 WITA ·

Yasti Keluarkan Edaran Pembatasan Mudik dan Cuti Bagi ASN Bolmong


Yasti Keluarkan Edaran Pembatasan Mudik dan Cuti Bagi ASN Bolmong Perbesar

BOLMONG– Upaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), terus dilakukan.

Terbaru, Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow mengeluarkan surat edaran  nomor 800/B.03/BKPP/150 tentang pembatasan bepergian ke luar negeri, daerah atau mudik dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Bolmong.

Surat itu berpedoman pada edaran Menpan-RB Nomor 46 tahun 2020.

Berikut beberapa poin diatur dalam surat edaran tersebut:

1. Pembatasan bepergian ke luar Daerah dan/atau mudik:

a. Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko Covid19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lainnya, maka ASN dan keluarga dilarang melakukan kegiatan keluar daerah atau mudik dalam rangka Idul Fitri, ataupun kegiatan keluar daerah lainnya selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan Covid-19.

b. Apabila terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, maka harus mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang atas delegasi sari pejabat pembina kepegawaian.

2. Pembatasan Cuti:

a. Selama berlakunya penetapan kedaruratan masyarakat Covid-19, ASN tidak diperkenankan mengajukan cuti, dikecualikan cuti melahirkan, sakit atau alasan penting.

b. Cuti alasan penting sebagaimana yang dimaksud pada poin A, hanya diberikan terbatas pasa alasan bahwa salah satu anggota keluarga mengalami sakit keras atau meninggal dunia.

3. Disiplin Pegawai:

a. Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka tang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP nomor 53 tahun 2010 dan PP nomor 49 tahun 2018.

4. Upaya pencegahan dampak sosial Covid-19, dan upaya mendorong partisipasi masyarakat:

a. ASN lingkup Pemkab Bolmong, wajib selalu menggunakan masker, ketika berada atau berkegiatan diluar rumah yanpa kecuali. Serta, menyampaikan informasi yang positif dan benar (Bukan berita Hoax)  kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

b. ASN lingkup Pemkab Bolmong diharapkan dapat menjadi contoh penerapan perilaku hidup bersih dan sehat.

(len)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Bolmong Top! THR TPG 2025 Cair, Perhatian Yusra-Don untuk Guru Diapresiasi

5 Februari 2026 - 08:32 WITA

Cak Imin Lantik Yusra Alhabsyi Sebagai Ketua DPW PKB Sulut

4 Februari 2026 - 13:22 WITA

Tasyakuran Puncak Hari Amal Bakti Kemenag RI ke-80 Berlangsung Khidmat, Bupati Yusra: Terus Melayani Umat dan Merawat Kerukunan.

3 Januari 2026 - 17:43 WITA

Kemenag Bolmong Wisudakan 1.029 Santri

13 November 2025 - 16:09 WITA

YSK Peduli Bencana Bolmong, Wabup Don Ucapkan Terima Kasih, Bantuan Langsung Disalurkan ke Warga

31 Oktober 2025 - 19:21 WITA

Berkolaborasi Dengan Kemenag, Pemkab Bolmong Perdana Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional

22 Oktober 2025 - 13:25 WITA

Trending di Berita Bolmong