• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Rabu, Maret 25, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
banner pemerintah kota kotamobagu
Home Berita Kotamobagu

Kritisi Pemkot Kotamobagu Soal Anggaran Covid-19, Lantong: Laporan ke Kemenkeu Itu Bukan Bentuk Transparansi

by Rensa
Juni 10, 2020
in Berita Kotamobagu
A A
0
Kritisi Pemkot Kotamobagu Soal Anggaran Covid-19, Lantong: Laporan ke Kemenkeu Itu Bukan Bentuk Transparansi
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp
ADVERTISEMENT

KOTAMOBAGU– Pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Sugiarto Yunus, yang menyebut Pemkot transparan dalam pengelolaan anggaran Covid-19 karena rutin melapor ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ditanggapi Pemerhati Politik Hukum dan Pemerintahan Yudi Lantong.

Kepada Kronik Totabuan, Lantong, menyebut salah jika pelaksanaan pelaporan anggaran realokasi dan refocusing penanggulangan pandemi Covid-19 ke Kemenkeu dipahami sebagai bentuk transparansi.

RelatedPosts

Pemkot Kotamobagu Tetapkan Deadline Proposal Pasar Senggol, Tegaskan Penertiban Pasar Bayangan

Tim IV Safari Ramadhan Pemkot Kotamobagu Sholat Tarawih Bersama Warga Pontodon Timur

33 Posbakum Resmi Beroperasi di Kotamobagu

Menurut Yudi, itu sudah menjadi kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap Pemda untuk secara berkala melaporkan realokasi, serta penggunaan anggaran DSP/BTT yang telah disiapkan untuk penanggulangan dampak Covid-19.

ADVERTISEMENT

Itu lanjut Yudi, sudah ada dalam sejumlah kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemenkeu, Kemendagri dan kementerian terkait, bahwa kewajiban pelaporan dari Pemda tersebut lebih kepada laporan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020.

Kata Yudi, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional (SKB Mendagri dan Menkeu), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (PMK No.35/2020).

Lanjut Yudi, hasil penyesuaian APBD tersebut dituangkan dalam Laporan Penyesuaian APBD dan selanjutnya wajib disampaikan kepada Kemenkeu dan Kemendagri.

“Sesuai ketentuan PMK No.35/PMK.07/2020 Pemda yang tidak memenuhi ketentuan Laporan APBD TA 2020 dapat dilakukan penundaan penyaluran sebagian DAU dan/atau dana bagi hasil (DBH). Jadi pelaporan ke Kemenkeu itu kewajiban bukan transparansi,” kata Yudi menjelaskan, Rabu (10/6/2020).

Kata Yudi, jika kewajiban pelaporan penyesuaian APBD 2020 sebagaimana di atas, jika dikorelasikan dengan ketentuan lain yang mengharuskan Pemda melakukan transparansi penggunaan anggaran realokasi dan refocusing APBD TA 2020 tentu harus dimulai dari publik atau masyarakat di daerah bersangkutan.

Baca Juga  Tingkatkan SDM Pendidikan di Kotamobagu, Pj. Walikota Teken MoU dengan UBM Gorontalo

“DPRD selaku represebtasi masyarakat dan mitra Pemda mestinya dilibatkan dalam proses realokasi dan refocusing oleh Pemda. Misal melibatkan Badan Anggaran DPRD, komisi-komisi dan unsur pimpinan. Hal ini penting dilakukan terkait fungsi anggaran dan pengawasan yang dimiliki oleh lembaga legislatif,” katanya.

“Pengamatan kami ketika mengikuti hearing yang baru-baru ini dilakukan oleh Komisi II DPRD Kotamobagu, kami merasa aneh karena pimpinan dan komisi justru mempertanyakan dana realokasi dan refocusing yang dilakukan Pemkot. Asumsi saya, berarti pihak DPRD secara tidak langsung tidak dilibatkan dalam proses tersebut,” tandasnya.

Lanjut Yudi, jika DPRD tidak diberikan catatan jumlah dana realokasi dan refocusing tersebut, ini menjadi miris dan membuktikan transparansi itu tidak dilakukan.

“Jauh panggang dari api manakala masyarakat dan publik pun awam akan proses hingga pelaksanaan anggaran tersebut. Coba kita perhatikan INPRES Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing Anggaran, Realokasi Anggaran, serta pengadaan barang dan jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Cobid-19. Substansi dari Inpres ini adalah agar pemerintah daerah, kementerian/lembaga anggara yang sebelumnya telah ditetapkan diubah untuk difokuskan pada penanganan Covid 19 transparan sehingga DPR/DPRD dan masyarakat dapat terlibat dalam proses pengawasan,” katanya.

“Selanjutnya pola pertanggungjawabannya harus bisa diukur berdasar pada strategi kinerja anggaran berupa (input, output, income, beneficiers dan impact),” pungkasnya. (nza)

banner pemerintah kota kotamobagu
Tags: BPKD KotaKritisi Pemkot KotamobaguTransparansi Anggaran Covid-19Yudi Lantong
ADVERTISEMENT
Rensa

Rensa

Next Post
BLT Tahap I dan II Desa Soligir Telah Disalurkan Kepada Warga Terdampak Covid-19

BLT Tahap I dan II Desa Soligir Telah Disalurkan Kepada Warga Terdampak Covid-19

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In