Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Hukum · 6 Apr 2017 08:07 WITA ·

Aisa, Pelaku Cabul yang Terkenal Sebagai Penyiar Radio


Aisa saat berada di ruangan penyidik Polsek Kotamobagu Perbesar

Aisa saat berada di ruangan penyidik Polsek Kotamobagu

Aisa saat berada di ruangan penyidik Polsek Kotamobagu
Aisa saat berada di ruangan penyidik Polsek Kotamobagu

KOTAMOBAGU– HM alias Aisa, 52, warga Kelurahan Mongkonai Barat, Kecamatan Kotamobagu Barat, terduga cabul terhadap tujuh siswi SD Negeri 2 Gogagoman kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Urban Kotamobagu. Hari- harinya akan dihabiskan di ruang kecil tersebut sebagai pertanggungjawaban atas aksi yang dia lakukan terhadap tujuh anak tak berdosa.

Setelah heboh di berbagai media sosial kasus cabul yang dia lakukan, banyak orang seolah tak pecaya Aisa tega berbuat seperti itu. Apalagi selama ini dia dikenal baik dan cukup familiar di tengah masyarakat Kotamobagu karena salah satu penyiar radio terkenal.

“Saya kenal dengan Aisah. Dia sangat populer sebagai penyiar terutama setiap Ramadan, dia membawakan acara pada program sahur di salah satu radio swasta,” ujar Epin Agantu kepadakroniktotabuan.com, Kamis (6/4).

Selain penyiar radio, Aisah juga dikenal piawai saat menjadi master of ceremony (MC) di berbagai acara. “Aisa menguasai panggung saat MC. Selain lucu, dia juga mampu membawakan acara dengan beberapa bahasa daerah. Aisa yang kami kenal, sangat bersahabat dan mampu mencairkan suasana.  Namun memang lama kelamaan sifatnya mulai berubah, itu yang kami heran,” ujar Zesika Julaeka, yang pernah menjadi pasangan Aisa saat menjadi MC.

Tak hanya itu, Aisa juga cukup dekat dengan sejumlah pejabat. Pasalnya, Aisah  juga sempat menjadi penyiar radio milik Pemerintah Kotamobagu, Kota FM.

“Saya saja kaget mendengar kabar Aisa melakukan perbuatan itu. Dia sering bersapa dengan saya di kantor. Karena Aisa ini akrab dengan beberapa teman di SKPD,” ujar Salah satu pejabat pemkot Kotamobagu.

Saat ini Aisah terus mejalani pemeriksaan penyidik di Polsek Urban Kotamobagu. Aisah terancam dijerat Undang-  Undang Nomor  35 Tahun 2014 Tetang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (rez)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu Kotamobagu, Kejari Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

16 April 2026 - 14:46 WITA

Baru 9 Bulan Saptono Sudah Diganti dari Kajari Kotamobagu, Penanganan Dugaan Korupsi di Bawaslu Belum Tuntas

14 April 2026 - 14:58 WITA

Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Kotamobagu di Bawaslu Terus Jalan, Kejari Segera Tetapkan Tersangka?

12 Maret 2026 - 06:34 WITA

Trending di Berita Daerah