Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Nasional · 22 Apr 2021 16:05 WITA ·

Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032


Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032 Perbesar

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menerbitkan Keppres No9/2022 tentang panitia pencalonan Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade 2032. Keprres ditetapkan di Jakarta 13 April.

Keppres itu menunjukan keseriusan pemerintah menjadikan Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggaraan Olimpiade tahun 2032.

“Membentuk Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032, Indonesia Bid Committee Olympic Games 2032 yang selanjutnya disebut Panitia INABCOG,” demikian bunyi keputusan Keppres yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu 21 April 2021.

Panitia INABCOG berada di bawah dan bertanggungiawab kepada Presiden. Adapun, tugas dari panitia ini yaitu melakukan persiapan pencalonan (bidding); menyusun peta jalan strategi dan/atau rencana induk persiapan pencalonan; serta melakukan promosi, kampanye publik (public campaign), dan sosialisasi pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.

Baca Juga: Pendaftaran Segera Dibuka, Pemkot Kotamobagu Usulkan 80 CPNS 2021

Dalam beleid tersebut pula disebutkan, Panitia INABCOG terdiri atas pengarah, penanggungjawab, serta pelaksana.

Sekadar informasi, pengarah sendiri diketuai oleh Wakil Presiden RI yang dibantu oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sebagai wakil ketua serta sejumlah anggota.

Termasuk Sekretaris Kabinet. Pengarah bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada penanggungjawab dan pelaksana dalam rangka pemenangan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.

Sedangkan, penanggungjawab panitia INABCOG adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), yang memiliki tugas mengoordinasikan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan pencalonan serta menugaskan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan pencalonan.

Baca Juga: Masjid di Bolmong Hanya Tampung 50 Persen Jemaah

Kemudian, pelaksana yang diketuai oleh Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) bertugas melakukan koordinasi persiapan pencalonan; menyusun, menetapkan, dan melaksanakan peta jalan strategi dan/atau rencana induk persiapan pencalonan. Kemudian, menyusun dan menetapkan proposal pencalonan.

Baca Juga  Mourinho Soal Rashford: Bocah 18 Tahun Itu Sudah Dewasa

Sementara itu, Ketua pelaksana sendiri dibantu oleh sekretaris dan anggota yang terdiri dari sejumlah pejabat dan/atau perwakilan dari beberapa kementerian/lembaga (K/L).

“Untuk mendukung proses persiapan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032, Ketua Pelaksana dapat membentuk Tim Kerja Pemenangan,” demikian bunyi ketentuan Pasal 10 ayat (1).

Dalam melaksanakan tugasnya, tim kerja ini dapat bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, swasta, dan pihak lain yang terkait. (*)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Asisten III Pemkot Kotamobagu Buka Turnamen Sepak Bola Matali Cup V 2026

29 April 2026 - 14:06 WITA

Ketua Askot PSSI Kotamobagu Bagi-bagi Bola di Pembukaan Matali Cup V

27 April 2026 - 14:09 WITA

Bolsel FC dan Persma 1960 Terima Bonus Usai Lolos Liga 4 Nasional

21 April 2026 - 18:52 WITA

Bolsel FC Lolos ke Liga 4 Nasional, Dampingi Persma 1960

19 April 2026 - 19:20 WITA

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Imbau Masyarakat Gunakan LPG Secara Bijak dan Efisien

6 April 2026 - 15:15 WITA

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta, Lihat Jadwal dan Syarat di Sini!

6 April 2026 - 10:57 WITA

Trending di Berita Daerah