• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Syarat Terbaru Naik Pesawat di Jawa dan Luar Jawa

by itkronik
September 10, 2021
in Berita Nasional, Headline News
A A
0
Syarat Terbaru Naik Pesawat
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KRONIKTOTABUAN.com – Pemerintah Indonesia, terpantau masih menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada September 2021.

Kebijakan ini masih diberlakukan di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali dengan jangka waktu berbeda.

RelatedPosts

21 Karya Budaya Sulut Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2025, Gubernur Yulius Cetak Rekor

Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

Karena aturan PPKM masih berlaku, pemerintah juga telah membuat syarat khusus untuk naik Pesawat Terbang di Jawa dan Luar Jawa-Bali.

Syarat tersebut mendapatkan sedikit perubahan pada September 2021 yang berkaitan dengan syarat penerbangan.

Dikutip kroniktotabuan.com dari PMJ News pada Jumat, 10 September 2021, kebijakan penerbangan dibagi menjadi dua yaitu khusus Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali.

Berikut adalah rinciannya untuk setiap daerah yang terlibat:

Syarat Naik Pesawat September 2021 Jawa-Bali

Aturan terkait syarat perjalanan dengan pesawat tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan ini berlaku mulai 7 hingga 13 September mendatang. Berikut rinciannya:

  • Penumpang pesawat antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali atau menuju kota di Jawa Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif PCR (H-2 sebelum penerbangan) bagi yang telah divaksin dosis pertama.
  • Jika telah divaksin dosis kedua, penumpang dapat mengganti syarat PCR menjadi antigen (H-1 sebelum penerbangan).
  • Penerbangan hanya diizinkan bagi penumpang berusia 12 tahun ke atas.
  • Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Baca Juga  Relawan MESRA Pobundayan Sembelih Sapi dan Bakar 1.000 Binarundak untuk Kampanye Dialogis

Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR atau antigen) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara.

Syarat Naik Pesawat September 2021 Luar Jawa-Bali

Sedangkan terkait syarat perjalanan dengan pesawat tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 40-41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Luar Jawa dan Bali.

Aturan ini berlaku mulai 7 hingga 20 September mendatang. Berikut rinciannya:

  • Penumpang pesawat dari atau menuju kota atau kabupaten di luar Jawa Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif PCR (H-2 sebelum penerbangan).
  • Penerbangan hanya diizinkan bagi penumpang berusia 12 tahun ke atas.
  • Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker
  • Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara.
Tags: headlinePPKM
itkronik

itkronik

Next Post
Sachrul Serahkan Bantuan Untuk Warga yang Terdampak Banjir di Desa Jiko

Sachrul Serahkan Bantuan Untuk Warga yang Terdampak Banjir di Desa Jiko

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Gelar Asesmen Pejabat Eselon III, Dibuka Pj Sekprov Tahlis Gallang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raih Podium Drag Race 2025 Kota Bitung, Ain Gallang Curi Perhatian Pecinta Otomotif Sulut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In