KRONIK TOTABUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu ingatkan seluruh kontraktor yang mengerjakan proyek di wilayah hukumnya untuk tidak menggunakan material galian C illegal.
Wilayah hukum Kejari Kotamobagu di antaranya Kotamobagu, Kabupaten Boltim, Bolsel, dan Bolmong.
Pemerintah Daerah (Pemda) juga diingatkan agar tidak membayar uang ke perusahaan yang mengambil material galian C illegal.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, melalui Kasi DATUN, Dedy Wahyudie, menegaskan hal itu.
Baca Juga: Terpidana Korupsi yang Dieksekusi Kejari Bukan ASN Kotamobagu
Kejari Kotamobagu akan berkoordinasi dengan semua Pemda mengenai pekerjaan konstruksi yang ada di daerah.
“Semua kontraktor harus mengambil material dari tambang galian C yang legal. Lokasi pengambilannya harus sesuai dengan izin yang diberikan.”
“Kontraktor yang ambil material galian C illegal bisa dipidanakan, karena merugikan negara,” tegas Dedy Wahyudie pada Kamis (12/5/2022).
Penggunaan materian galian C pada setiap kegiatan proyek bisa dihitung volumenya, kata Deddy.
“Jika tida bisa menunjukkan bukti pembyaran pajak galian C, Pemda bisa menahan pembayaran ke kontraktor,” pungkasnya. (Reto Bambuena)




