Home » Kejari Kotamobagu Akan Proses Hukum Kontraktor yang Gunakan Material Galian C Ilegal

Kejari Kotamobagu Akan Proses Hukum Kontraktor yang Gunakan Material Galian C Ilegal

KRONIK TOTABUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu ingatkan seluruh kontraktor yang mengerjakan proyek di wilayah hukumnya untuk tidak menggunakan material galian C illegal.

Wilayah hukum Kejari Kotamobagu di antaranya Kotamobagu, Kabupaten Boltim, Bolsel, dan Bolmong.

Pemerintah Daerah (Pemda) juga diingatkan agar tidak membayar uang ke perusahaan yang mengambil material galian C illegal.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, melalui Kasi DATUN, Dedy Wahyudie, menegaskan hal itu.

Baca Juga: Terpidana Korupsi yang Dieksekusi Kejari Bukan ASN Kotamobagu

Kejari Kotamobagu akan berkoordinasi dengan semua Pemda mengenai pekerjaan konstruksi yang ada di daerah.

“Semua kontraktor harus mengambil material dari tambang galian C yang legal. Lokasi pengambilannya harus sesuai dengan izin yang diberikan.”

“Kontraktor yang ambil material galian C illegal bisa dipidanakan, karena merugikan negara,” tegas Dedy Wahyudie pada Kamis (12/5/2022).

Penggunaan materian galian C pada setiap kegiatan proyek bisa dihitung volumenya, kata Deddy.

“Jika tida bisa menunjukkan bukti pembyaran pajak galian C, Pemda bisa menahan pembayaran ke kontraktor,” pungkasnya. (Reto Bambuena)

Rensa

Kembali ke atas