KRONIK TOTABUAN – Penyidikan terkait kasus kematian BT (7) siswa madrasah di Kotamobagu pada 12 Juni 2022 lalu, terus dilakukan kepolisian.
Sejumlah orang sudah diperiksa penyidik Sat Reskrim Polres Kotamobagu. Mulai dari teman korban, wali kelas, dan sejumlah guru di sekolah tersebut.
Penyidik dalam menangani kasus ini mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Pelaku yang telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan jatuh korban meninggal dunia, tetap tak luput dari proses hukum.
Baca Juga: Seorang Siswa Madrasah di Kotamobagu Meninggal Dunia, Diduga Korban Bullying, Keluarga Cari Keadilan
Namun, menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, karena pelaku dan korban di bawah umur maka penyidik mengacu pada sistem peradilan anak dan UU perlindungan anak .
Terkait ancaman kepada pelaku yakni pidana 15 tahun. Selain itu ada juga denda maksimal Rp13 miliar.
“Tetapi itu ranah hakim di pengadilan memutuskan. Kembali lagi ke sistem peradilan anak yang berlaku,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (15/6/2021) kepada wartawan.
Sementara itu, Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK mengungkapkan, sejumlah pihak sudah diperiksa atas pendalaman kasus kematian siswa MTs tersebut.
“Sudah diperiksa 14 ABH dan 4 tenaga pendidik di sekolah setempat,” ujar Kapolres AKBP Irham Halid SIK.
“Sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.
Baca Juga: Penyidik Telah Periksa Teman Korban dan Guru, Terkait Kematian Siswa Madrasah di Kotamobagu
Dalam menangani kematian salah satu siswa madrasah ini, penyidik melibatkan orang tua dari para teman korban, UPTD Dinas P3A Kotamobagu, serta Bapas Manado.
“Karena ini berurusan dengan anak di bawah umur sehingga dalam proses pemeriksaan kita ada pendampingan dari pihak-pihak tersebut,” ujarnya.
Dalam menangani kasus ini, Kapolres Irham menegaskan penyidik profesional dan proporsional.
“Serahkan saja penanganan kasus ini kepada kami,” katanya.
Kapolres Irham berharap kasus serupa tidak terjadi lagi di Kotamobagu.
Ia mengajak semua pihak sama-sama melakukan pengawasan kepada anak. (bto)



