Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Prostitusi Berkedok Panti Pijat Dibongkar Polisi, Pengelola dan Terapis Diamankan


16 Jun 2022 11:24 WITA


 Para pelaku prostitusi berkedok panti pijat diamankan polisi. (Foto: PMJ News) Perbesar

Para pelaku prostitusi berkedok panti pijat diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

KRONIK TOTABUAN – Kegiatan prostitusi berkedok panti pijat diungkap Ditreskrimsus Polda Banten di Ruko Mardigras Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, dua orang pelaku dan 9 terapis diamankan.

Kedua orang pelaku adalah HM (42) sebagai pemilik ruko dan NA (22) sebagai operator admin media sosial (medsos).

“Kemudian petugas juga mengamankan 9 orang terapis,” kata Dedi  dikutip dari PMJ News, pada  Kamis (16/6/2022).

Baca Juga: Togel Online, Warga Poyowa Besar 1 dan Tapadaka Diringkus Polisi

Pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten.

“Pada saat petugas melakukan patroli cyber di platform Michat terdapat satu akun yang menjajakan jasa prostitusi online. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan percakapan dan ternyata benar akun tersebut menawarkan jasa prostitusi online,” jelas Dedi.

Dedi menambahkan setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju ruko yang ada di Mardigras.

“Sesampainya di ruko tersebut NA menawarkan sembilan terapis yang bisa memberikan jasa plus-plus dengan harga Rp500.000 yang mana transaksi prostitusi akan dilakukan di kamar yang ada di dalam ruko tersebut,” tambah Dedi.

Baca Juga: Ini Ancaman Bagi Pelaku yang Tewaskan Siswa Madrasah di Kotamobagu

Berdasarkan keterangan tersebut petugas langsung mengamankan pelaku NA beserta sembilan terapis dan HM selaku pemilik ruko.

“Dari hasil pemeriksaan, didapat fakta hukum bahwa HM selaku pemilik tempat mempekerjakan pelaku NA untuk mengoperasionalkan akun Michat untuk menjajakan sembilan terapis dengan harga Rp500.000,- dengan pembagian hasil Rp100.000,- untuk pemilik tempat, Rp50.000,- jasa operator dan sisanya untuk para terapis,” ungkap Dedi.

Terkait dengan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa barang bukti 3 unit handphone dan uang hasil kejahatan sebesar Rp3.090.000,-.

“Atas perbuatan tersebut penyidik menjerat kedua tersangka dengan tindak pidana Prostitusi Online sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 296 KHUP jo Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” tutup Dedi. (*)

Sumber: PMJ News

Komentari
Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Muba Gerak Cepat Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Mangun Jaya

27 Maret 2024 - 23:25 WITA

Program Mudik Gratis Pj Bupati Apriyadi untuk Warga Perantauan Full Booking

26 Maret 2024 - 22:04 WITA

Walikota Bersama Jajaran Pemkot Kotamobagu Berbagi Takjil ke Masyarakat

26 Maret 2024 - 21:01 WITA

Satlantas Polres Kotamobagu dan Dishub Lakukan Penertiban Sejumlah Parkir Liar

26 Maret 2024 - 14:40 WITA

FKUB Bolmong Resmi Dilantik, Limi: Ini Tonggak Awal Dalam Merawat Kerukunan dan Toleransi Antar Umat Beragama

25 Maret 2024 - 22:57 WITA

Hadiri Paripurna Istimewa HUT Bolmong ke-70, Bupati Limi Sampaikan Sejumlah Poin Penting

25 Maret 2024 - 22:48 WITA

Trending di Berita Bolmong