Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Boltim · 21 Jun 2022 20:44 WITA ·

Bupati Boltim Minta Jokowi Pertimbangkan Lagi Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer


Bupati Boltim Minta Jokowi Pertimbangkan Lagi Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer Perbesar

KRONIK TOTABUAN – Menanggapi rencana pemerintah pusat yang akan meniadakan tenaga honorer mulai tahun depan ditanggapi serius oleh Bupati Kabupaten Bolang Mongondow Timur, Sam Sachrul Mamonto.

Sachrul saat bersua dengan sejumlah awak media mengungkapkan bahwa dirinya sebagai pemerintah kabupaten Boltim, tidak setuju jika hal tersebut harus diberlakukan.

Sebab menurut Sachrul, hal ini akan sangat berdampak pada meningkatnya angka pengagguran di daerah, dimana setiap tahun semakin banyak putra putri daerah yang selesai menempuh pendidikan, sementara lapangan pekerjaan sangat sedikit.

Baca Juga: Berdampak Positif di Berbagai Aspek, Bupati Sachrul Apresiasi Suksesnya Iven JCF 2022

“Hari ini ada banyak sekali putra putri daerah yang menggantungkan hidup sebagai tenaga honorer, jika nantinya kebijakan itu diberlakukan maka akan menciptakan jumlah pengangguran yang tinggi, sementara lapangan kerja di daerah sangat sedikit,” ujar Sachrul.

Dirinya menambahkan bahwa seharusnya kebijakan ini harus memperhatikan kondisi di daerah, sebab akan sangat berdampak pada perekonomian di daerah.

“Secara pribadi dan sebagai pemerintah daerah, saya juga mengajak kepada kepala daerah yang lain agar mari sama-sama menyuarakan hal ini kepada pemerintah pusat,” ucapnya.

“Juga meminta pemerintah pusat dalam hal ini presiden Jokowi untuk meninjau kembali kebijakan ini sebab sangat besar dampaknya bagi daerah,” tandasnya.

BACA JUGA: Wacana Penghapusan Honorer, Pemkab Bolmong Ikut Keputusan Pemerintah Pusat

Diketahui, Kebijakan pemerintah pusat dalam menghapus tenaga honorer itu tertuang dalam Surat Edaran (SE)Menteri Pendayagunaan Aparatur Negada dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)  Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, dimana ketentuan tersebut akan diberlakukan pada 28 November 2023.

Dalam Surat Edaran tersebut juga menerangkan bahwa tidak akan ada lagi tenaga honorer, tapi hanya ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).(Retho Bambuena)

 

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Muba Siapkan Penertiban HGU dan Amdal Perusahaan, Bentuk Tim Khusus

2 Juni 2026 - 09:24 WITA

Bolsel Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bupati Iskandar Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025

29 Mei 2026 - 20:26 WITA

Bolsel Raih WTP ke-12, Pengawasan DPRD Optimal

29 Mei 2026 - 17:54 WITA

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

26 Mei 2026 - 13:44 WITA

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

Trending di Berita Bolsel