Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 23 Jul 2022 04:49 WITA ·

Kejari Tetapkan 4 Tersangka Proyek Pasar Kuliner Kotamobagu, Ini Peran Mereka


Kejari Tetapkan 4 Tersangka Proyek Pasar Kuliner Kotamobagu, Ini Peran Mereka Perbesar

KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi proyek pasar kuliner Kotamobagu tahun 2020, Jumat (22/7/2022).

Para tersangka yakni HJA selaku mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kotamobagu, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta YS dan DD selaku Kontraktor.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keepatnya menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Kejari Kotamobagu.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Kuliner Kotamobagu Naik Penyidikan, Siapa Tersangka?

Kasus dugaan korupsi pembangunan pasar kuliner Kotamobagu terjadi tahun 2020 lalu.

Anggran proyek tersebut mencapai Rp1,9 miliar, dibangun di lahan eks RSUD Datoe Binangkang Kotamobagu. Pelaksana pembangunan adalah CV Fajar.

Proyek tersebut kuat dugaan dikerjakan tidak sesuai volume dalam perencanaan dan kontrak.

Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp600 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, mengatakan bahwa keempat tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Kotamobagu.

Elwin lalu menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam proyek tersebut.

Pertama, tersangka YS sebagai Direktur CV Fajar. Dalam menjalankan kegiatan proyek, YS dikendalikan oleh tersangka DD. Mereka ini adalah pasangan suami istri.

Selanjutnya tersangka MM merupakan PPK dalam proyek ini.

Ia diduga tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya yakni mengawasi volume pekerjaan dan kualitas pekerjaan, padahal kewenangannya sebagai pengendali kontrak.

“Karena tersangka MM tidak menjalankan tugasnya, terjadi kekurangan volume dan mengakibatkan kerugian negara,” ujar Elwin.

Sedangkan tersangka HJA, sebagai Kepala Disdagkop dan UKM adalah pengguna anggaran.

HJA dalam proyek ini tidak melibatkan PPK dalam pencairan anggaran kepada CV Fajar.

Akibat dari perbuatan para tersangka ini, terdapat dugaan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp658.189.189. (bto)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bolsel Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bupati Iskandar Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025

29 Mei 2026 - 20:26 WITA

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

26 Mei 2026 - 13:44 WITA

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Trending di Advertorial