• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Diduga Korupsi 3,5 Miliar, Kadis Pertanian Ditahan

by Retho Bambuena
Juli 6, 2017
in Berita Hukum
A A
0
Diduga Korupsi 3,5 Miliar, Kadis Pertanian Ditahan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi

HUKRIM– Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gowa, Zulkarnaen, tersangka kasus korupsi penyalahgunaan bantuan paket sarana produksi kedelai sebesar Rp 3,5 miliar akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Kamis (6/7/2017), kemarin.

Zulkarnaen ditangkap dan dibawa ke Lapas Klas 1A Makassar oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa.

RelatedPosts

Satres Narkoba Polres Muba Bekuk Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi, Ini Identitas Mereka

Ini Dugaan Kasus yang Membuat Benny Rhamdani dan NK-STA Diperiksa Penyidik Tipidkor Polda Sulut

Benny Ramdhani dan NK-STA Diperiksa Penyidik Tipidkor Polda Sulut, Kasus Apa?

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kajari Gowa no. Print – 01/R.4.14/RT.2/Ft.1/07/2017 tanggal 6 Juli 2017 untuk selama 20 hari di Rutan/Lapas Klas 1A Makassar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan, Zulkarnaen ditahan karena sudah didakwa kasus penyalahgunaan bantuan paket sarana produksi kedelai melalui Bantuan Sosial dengan Program/kegiatan PAT-PIP APBN-P TA 2015 di Kabupaten Gowa.
“Dalam perkara tersebut, terdakwa Zulkarnaen dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai juknis, juklak, dan Pedum kegiatan,” tegasnya.

Salahuddin menjelaskan, terdakwa Zulkarnaen menyetujui inisiatif tersangka Muh Said selaku tim teknis untuk menyalurkan Saprodi (sarana produksi) kepada kelompok tani sebelum dana cair.

Terdakwa juga memerintahkan para Kepala Cabang Dinas Pertanian untuk melakukan pemotongan dana kelompok tani setelah dana bantuan cair. Dana tersebut kemudian dikumpulkan pada tersangka Hj Besse Bolong.

“Setelah dana terkumpul, sebagian digunakan untuk keperluan lain atas perintah terdakwa. Atas perbuatan terdakwa dan tersangka lainnya, negara dirugikan sebesar Rp 3,5 miliar,” terangnya. (kmps/rez)

 

Sumber: Kompas.com

 

Baca Juga  Kapolres Bolmong Segera Diganti
Retho Bambuena

Retho Bambuena

Next Post
Tahun Ini Kantor Cabang Bank Mandiri Hadir di Malaysia

Tahun Ini Kantor Cabang Bank Mandiri Hadir di Malaysia

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Gelar Asesmen Pejabat Eselon III, Dibuka Pj Sekprov Tahlis Gallang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raih Podium Drag Race 2025 Kota Bitung, Ain Gallang Curi Perhatian Pecinta Otomotif Sulut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In