• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Senin, Januari 12, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Polisi Amankan 4 Orang Terduga Pelaku Prostisusi Online Mi Chat di Kotamobagu

by Retho Bambuena
Juni 13, 2023
in Berita Hukum, Headline News
A A
0
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KRONIK TOTABUAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau Traficcking melalui aplikasi MiChat.

Dilansir tribratanews.polreskotamobagu.com, Kasus ini terungkap saat personil Resmob Polres Kotamobagu mendapat informasi adanya kegiatan Prostitusi yang diduga dilakukan oleh seorang pria asal Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag Barat, yakni PD alias Pali (28).

RelatedPosts

Pemkab Bolsel Berlakukan FWA ASN, Fokus Kinerja dan Output

KBBI Tambah 3.259 Entri Baru, Cek Kosakata yang Sering Kamu Gunakan

Tak Penuhi Jam Mengajar, Banyak Guru SMA/SMK Sulut Gagal Terima TPG di 2025, Harap Pemprov Cari Solusi di 2026

Menindak lanjuti informasi tersebut, Sabtu (10/6/2023), Tim Resmob dipimpin Kasat Reskrim Iptu Ahmad Anugrah, mendatangi salah satu tempat Kost di kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat. Ketika berada di lokasi, personil menemukan beberapa orang perempuan yang diduga korban Prostitusi.

Dari keterangan para korban, kegiatan prostitusi tersebut bahwa yang bertanggung jawab terhadap mereka adalah PD sekaligus penyedia jasa atau muncikari melalui aplikasi MiChat, sehingga PD mendapat keuntungan berupa uang dari hasil para korban melayani tamunya.

Saat itu juga PD bersama 3 orang wanita yakni SP, LT, YP diamankan bersama barang bukti dua buah Handphone yang digunakan dalam kegiatan prostitusi ini.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan pengungkapan kasus TPPO ini.

“Tersangka PD sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut, adapun pasal yang disangkakan yakni terkait tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU no.21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO” ungkap Kasi Humas.

Pasal 2 ayat 1 UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahn dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

Baca Juga  Sempat Disorot Publik, Sekda Bolsel Klarifikasi Harta Kekayaan yang Dia Miliki

Diketahui, praktek prostitusi ini terjadi sejak bulan Mei 2023 sampai terungkap Sabtu (10/6/2023). Modus Operandi tersangka menawarkan wanita (teman) melalui aplikasi MiChat untuk dieksploitasi seksual. Hasil dari menjajakan teman tersangka tersebut, dinikmati sendiri.

Kasus ini tertuang dalam laporan Polisi nomor LP/A/10/VI/2023/SPK. DITRESKRIMUM/POLDA SULUT/ tanggal 8 Juni 2023.(retho)

Tags: 2023headlinehukumKotamobagu
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Retho Bambuena

Retho Bambuena

Next Post

Rakor DWP Kabupaten Asahan Bulan Juni 2023

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In