• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Februari 24, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Live Streaming Pornografi Sesama Jenis, Selebgram Berinisial L Ditangkap Polisi

by itkronik
Desember 11, 2023
in Berita Hukum
A A
0
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KRONIK TOTABUAN  – Polisi menangkap seorang pria yang juga merupakan selebgram Tarakan, Kalimantan Utara, berinisial L atas dugaan pornografi melalui media sosial Instagram.

“Iya benar,” ujar Kabid Humas Polda Kalimantan Utara Kombes Pol Budi Rachmad kepada sejumlah wartawan, Senin, 11 Desember 2023.

RelatedPosts

Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

Operasi Keselamatan Samrat 2026 Dimulai, Wakapolda Sulut: Utamakan Edukasi dan Pendekatan Humanis

Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 di Bawaslu Kotamobagu, Kajari Minta Doa Segera Dituntaskan

Penangkapan terhadap L tersebut dilakukan lantaran menyiarkan dugaan pornografi sesama jenis secara live streaming melalui akun Instagram @lunasyantik4.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakhtika Putra mengatakan L dibawa ke Tarakan, Kalimantan Utara pada hari Sabtu, 9 Desember 2023 dari penangkapan yang dilakukan di Samarinda, Kalimantan Timur.

“Kami dari Sat Reskrim Polres Tarakan membawa salah satu terduga pelaku, dimana pelaku tersebut merupakan salah satu yang melakukan live streaming video viral yang tidak senonoh yang beredar di masyarakat Tarakan,” ucap Randhya.

Randhya menuturkan, kasus bermula dari viralnya video  tersebut pada hari Kamis, 7 Desember 2023 yang kemudian ditindaklanjuti penyelidikan oleh pihak kepolisian.

“Setelah kami mengetahui video itu viral, kami dari jajaran Satreskrim langsung melakukan penyelidikan, dimana dari hasil penyelidikan tersebut, bahwa terduga pelaku ini teridentifikasi berada di Samarinda,” katanya.

“Kemudian setelah mengetahui keberadaannya si pelaku ini berada di Samarinda, kami langsung menghubungi dari Jatanras Polresta Samarinda,” imbuhnya.

L sendiri kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut untuk menentukan persangkaan Pasal atas perbuatannya.

Yang pasti, kata Randhya, terduga pelaku akan dikenakan Pasal yang berkaitan dengan pornografi atas perbuatan yang dilakukannya.

Baca Juga  Personil Sosialisasi Penyesuaian Harga BBM, Kapolres Pantau Sejumlah SPBU di Kotamobagu

“Sudah jelas. Pendistribusian pornografi,” tandasnya.(Red)

Sumber: PmjNews.com

Tags: 2023hukumKriminal
itkronik

itkronik

Next Post

Janji Tempatkan Koruptor di Nusakambangan, Bukti Ganjar Serius Sikat Korupsi

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In