KRONIK TOTABUAN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow, mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2023 kepada pekerjanya tepat waktu.
Kepala Disnakertrans Bolmong Renti Mokoginta, mengatakan, hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, pembayaran THR wajib dibayarkan maksimal tujuh hari (H-7) sebelum hari raya.
“Paling lambat H-7 sebelum hari Natal atau tanggal 18 Desember 2023,” ujarnya, Kamis (14/12/2023).
THR untuk pekerja mengacu pada Upah Minimum Bolmong saat ini, yaitu Rp. 3, 4 juta. Bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR akan dihitung secara proporsional sesuai dengan lama masa kerjanya.
“THR ini adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan,” terang Renti
Dirinya menegaskan, setiap perusahan yang terlambat membayar THR akan dikenakan sanksi sesuai Permenaker nomor 6 Tahun 2016, yakni denda keterlambatan sebesar lima persen dari total THR sejak berakhirnya batas waktu kewajiban untuk membayar.
Kata Renti, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pihaknya juga membuka posko pengaduan THR bagi para pekerja sebagai langkah pengawasan.
“Posko pengaduan THR juga kita buka di kantor sebagai sarana pengaduan, jika ada aduan dari pekerja dapat segera kita tindaklanjuti,” tandasnya. (Falen)


