Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Hukum · 30 Jan 2024 22:20 WITA ·

Respon Cepat Aduan Masyarakat, Polres Muba Amankan Terduga Pengedar Narkoba


					Respon Cepat Aduan Masyarakat, Polres Muba Amankan Terduga Pengedar Narkoba Perbesar

KRONIK TOTABUAN, Muba – Menindaklanjuti  informasi masyarakat yang masuk melalui Aplikasi Web ” BANPOL” yang menginformasikan bahwa dipinggir jalan Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sering ada kegiatan transaksi narkoba, Satuan reserse Narkoba Polres Muba langsung bergerak cepat merespon informasi tersebut.

Alhasil pada hari Senin (09/01/2024), anggota Polres Muba berhasil mengamankan JR (44) warga setempat terduga pelaku tindak pidana narkoba berikut barang buktinya berupa 7 paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening warna putih dengan berat bruto 1,41 gram.

Kapolres Muba, AKBP. Imam Safii, SIK. M.Si. melalui Kasat res Narkoba AKP, Tomy Prambana, SIK, MH. M.Si, saat dikonfirmasi tribratamubanews hari Selasa (30/01/2024) membenarkan adanya ungkap kasus tindak pidana narkoba di desa Rantau panjang kecamatan Lawang wetan kabupaten Musi Banyuasin.

“Terungkapnya kasus tersebut bermula adanya informasi yang kami terima melalui Aplikasi Web ” BANPOL” yang menginformasikan bahwa  di pinggir jalan desa rantau panjang sering ada transaksi narkoba, sehingga tidak lama kemudian setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam, terduga pelaku berikut barang buktinya berhasil kami amankan,” ungkap Tomy.

“Terduga pelaku JR telah kami tetapkan menjadi tersangka,  dan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukuman pidana  seumur hidup atau pidana  penjara paling singkat 5 tahun , paling lama  20 tahun  dan pidana denda paling sedikit  1 milyar rupiah, paling banyak  10 milyar rupiah,” ungkap Tomy.

Dirinya menjelaskan bahwa aplikasi Web “BANPOL” adalah Aplikasi yang digagas oleh Bapak Kapolda Sumsel Irjen pol. A. Rachmad Wibowo, untuk mempermudah masyarakat menyampaikan keluhannya atas pelayanan polri, juga memberikan informasi berkaitan dengan kamtibmas, jadi Aplikasi Web “BANPOL”  ini sangat bermanfaat dan membantu baik bagi masyarakat maupun kami selaku anggota polri, karena info maupun responnya dapat segera ditindaklanjuti.

Baca Juga  Pemkot Beri Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pesta Nikah Anak Pj. Walikota Kotamobagu di Depan Rumah Dinas

“Kami mengucapkan terimakasih kepada warga masyarakat yang telah perduli memberikan informasi terkait adanya tindak pidana narkoba,  karena dengan tindakan tersebut secara tidak langsung telah  turut berperan mencegah anak bangsa keracunan akan  barang haram tersebut,” tambah Alumnus Akpol 2012 ini.(Fitriana)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu Kotamobagu, Kejari Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

16 April 2026 - 14:46 WITA

Baru 9 Bulan Saptono Sudah Diganti dari Kajari Kotamobagu, Penanganan Dugaan Korupsi di Bawaslu Belum Tuntas

14 April 2026 - 14:58 WITA

Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Kotamobagu di Bawaslu Terus Jalan, Kejari Segera Tetapkan Tersangka?

12 Maret 2026 - 06:34 WITA

Trending di Berita Daerah