• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Senin, Januari 19, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Polsek Sekayu Tangkap Pemilik Senjata Api Ilegal

by Rzha
Maret 14, 2024
in Berita Daerah, Berita Hukum, Berita Nasional
A A
0
504
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

MUSI BANYUASIN, Kroniktotabuan.com – Sudah menjadi Target Operasi (TO) Polsek Sekayu dalam Ops Pekat Musi 2024 (Operasi penyakit masyarakat musi 2024) Hasbullah alias Bul (46) ditangkap oleh personil unit Reskrim Polsek Sekayu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Agus Susilo pada hari Kamis (07/03/2024) sekira pukul 21.30 WIB di Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, atas kepemilikan 1 pucuk senjata api ilegal.

Kapolres muba AKBP Imam Safii melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pemilik senjata api ilegal.

RelatedPosts

Pemkab Bolsel Gelar Peringatan Isra Miraj 1447 H Dirangkaikan HUT ke-23 Kecamatan Posigadan

Bupati Iskandar Kamaru Resmikan SPBU Posigadan

Tentukan Arah Kebijakan 2027, Pemkab Bolsel Gelar Konsultasi Publik Ranwal RKPD

“Senjata api yang berhasil kami amankan adalah senjata api rakitan jenis revolver berikut 5 butir peluru/amunisi cal.38 yang disimpan di dalan tas kecil yang selalu dibawanya dan diakui kepemilikannya adalah tersangka sendiri dengan alasan untuk jaga diri,” kata Suventri, Kamis (14/3/2024).

Penangkapan terhadap tersangka Hasbullah als Bul tersebut karena sebelumnya ada informasi di Kayuara ada warga yang selalu membawa senjata api, sehingga informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Polsek Sekayu.

“Selain itu juga pada saat yang bersamaan kami sedang melaksanakan operasi pekat Musi 2024 selama 20 hari terhitung dari tanggal 7 Maret 2024 sampai dengan tanggal 26 Maret 2024,” ujarnya.

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang diancam dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling tinggi 20 tahun. Tutup Kapolsek.

Baca Juga  Banjir dan Tanah Longsor Intai Bolmong, Ini Wilayah yang Rawan

Operasi pekat adalah operasi penyakit masyarakat dalam menyongsong bulan suci ramadhan 1445 H. Sasarah di antaranya perjudian, prostitusi, minuman keras, senjata tajam/senjata api ilegal, Narkoba, premanisme dan street crime (kejahatan jalanan).

Tujuan operasi ini agar umat Muslim dapat tenang dan nyaman dalam menjalankan ibadah puasa. (Fitriana)

Tags: SekayuSenajata api ilegal
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rzha

Rzha

Next Post

Disdik Kotamobagu Terima RP 9 Miliar Rupiah Dana DAK untuk Pembangunan RKB

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In