Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 7 Agu 2017 18:58 WITA ·

Dengar Penjelasan Sepihak Soal Kasus PT Conch, Komisi III DPR Ditantang Gelar Hearing  


Dengar Penjelasan Sepihak Soal Kasus PT Conch, Komisi III DPR Ditantang Gelar Hearing    Perbesar

 

Benny K. Harman (foto: google)

BOLMONG– Rombongan Anggota Komisi III DPR RI dipimpin Benny K Harman melakukan kunjungan kerja di Polda Sulawesi Utara (Sulut), Senin (7/8). Dalam pertemuan dengan Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito dan jajarannya, rombongan komisi III membahas sejumlah masalah, termasuk soal PT Conch North Sulawesi Cemenet (CNSC) yang menyeret nama Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai tersangka pengrusakan.

Dari pertemuan itu, Komisi III DPR RI menyimpulkan bahwa penanganan perkara PT CNSC sudah dilakukan kajian secara seksama oleh Polda Sulut sebelum dilakukan langkah hukum dengan menetapkan Bupati Bolmong menjadi tersangka.

“Ada fakta hukum, ada dasar hukum untuk kemudian dijadikan dasar oleh jajaran Polda Sulut untuk melakukan proses hukum, termasuk menetapkan yang bersangkutan (Bupati Bolmong) sebagai tersangka,” ujar Benny kepada wartawan.

“Tadi kami tanya (kepada Kapolda Sulut), apakah sudah ada IMB-nya? dan ternyata sudah ada IMB-nya. Ya kalau sudah ada IMB-nya kan tentu langkah hukum yang dilakukan sudah on the right track,” jelasnya.

Benny juga menyatakan dukungannya terhadap Polda Sulut dalam penanganan perkara PT CNSC. “Kami sepenuhnya mendukung langkah hukum yang dilakukan, sepanjang itu dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tandasnya.

Terkait pernyataan anggota Komisi III tersebut, Kasubag Hukum dan HAM Pemkab Bolmong, Muhammad Triasmara Akub menyatakan, menyayangkan sikap Benny K Harman  yang mendengar secara sepihak persoalan PT CNSC tanpa meminta klarifikasi atau tanggapan kepada Pemkab Bolmong.

“Mengenai pembongkaran bangunan yang tidak ber-IMB, kami sangat mampu membuktikan bahwa bangunan yang di bongkar tersebut sama sekali tidak memiliki IMB. Tau dari mana beliau (Benny K Harman) bahwa bangunan tersebut ber-IMB?

Kami malah menantang Komisi III DPR RI untuk menggelar dengar pendapat (hearing) dan memanggil Polda Sulut serta Pemkab Bolmong,” kata Akub.

“Untuk memastikan apakah bangunan yang dibongkar tersebut memiliki IMB atau tidak. Langkah tersebut lebih fair dan sesuai tugas yang dapat dijalankan. Harusnya yang dilakukan Komisi III DPR RI adalah mengambil informasi dan sumber dari pihak-pihak terkait, bukan satu pihak saja,” ujarnya. (rab)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Trending di Berita Daerah