• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Minggu, Maret 15, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Kejari Belum Eksekusi Mantan Kadis Pertanian Kotamobagu

by Retho Bambuena
Agustus 19, 2017
in Berita Hukum
A A
0
Kejari Belum Eksekusi Mantan Kadis Pertanian Kotamobagu

Dasplin

500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp
Dasplin

KOTAMOBAGU– Meski putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu Hardi Mokodompit telah turun, tapi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu sampai saat ini belum berencana melakukan eksekusi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu Dasplin menegaskan, salinan putusan MA belum diterima pihaknya. Karenanya, eksekusi belum dapat dilakukan.

RelatedPosts

Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Kotamobagu di Bawaslu Terus Jalan, Kejari Segera Tetapkan Tersangka?

Program SABARMAS Serap Aspirasi Masyarakat di Kelurahan Kotamobagu

Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

“Nama Hardi Mokodompit ya? Setahu saya belum ada nama itu yang masuk,” kata Dasplin saat bersua dengan Kronik Totabuan, Jumat (18/8) kemarin, di kompleks kantor Kejari.

Belum masuknya salinan putusan MA dan nama Hardi Mokodompit dalam daftar eksekusi Kejari, berbanding terbalik dengan yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKN sudah dikirimi pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) atas putusan MA, dan menjadikan itu dasar pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Yang jelas nama itu belum masuk. Jika nama Hardi Mokodompit sudah kami terima, maka saat itu juga akan langsung dieksekusi. Tidak kita tahan-tahan,” tegas Dasplin.

Belum lama ini Hardi Mokodompit memasukan surat pengunduran diri sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu. Namun belakangan terungkap, ternyata di Pemkot telah masuk surat dari BKN soal pemecatannya sebagai ASN karena pernah tersandung kasus pemalsuan daftar khusus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kotamobagu tahun 2009. Dia kala itu tercatat sebagai Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan.

Hardi bersama dua orang lainnya, Sekkot Kotamobagu saat itu Muhammad Mokoginta dan Kepala BKD Idris Manoppo divonis hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Manado.

Baca Juga  Curi Sapi di Kotamobagu, Warga Minsel Diringkus Resmob

Hardi kemudian melakukan upaya hukum selanjutnya hingga ke tingkat kasasi di MA. Tahun 2015 MA dalam putusannya No.1230 K/Pid.Sus/2013 memperbaiki dan menguatkan amar putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Manado No. 19/PID.SUS/2012/PT.MDO tertanggal 03 Agustus 2012. (rez/rab) 

 

Tags: Diduga Hardi Mundur Karena Segera Dieksekusi KejarihardiKejari Belum Eksekusi Mantan Kadis Pertanian KotamobaguSoal Eksekusi Hardi
Retho Bambuena

Retho Bambuena

Next Post
Pendataan Anak Asuh Jangan Pilih Kasih

PDIP Kotamobagu Usung Calon Sesuai Hasil Survei

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In