Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Kotamobagu · 26 Nov 2024 02:43 WITA ·

Bawaslu Kotamobagu: Calon Pemilih Bisa Gunakan Hak Pilihnya Meski Tidak Menerima Undangan, Berikut Syaratnya!


					Bawaslu Kotamobagu: Calon Pemilih Bisa Gunakan Hak Pilihnya Meski Tidak Menerima Undangan, Berikut Syaratnya! Perbesar

KRONIK TOTABUAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu memberikan penjelasan terkait surat pemberitahuan pemungutan suara atau surat undangan mencoblos yang dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada wajib pilih, beberapa hari sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Surat pemberitahuan ini diperlukan sebagai panduan bagi pemilih untuk mengetahui lokasi dan jadwal pencoblosan. Namun, bagaimana jika wajib pilih tidak menerima surat undangan tersebut?

Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu Yunita Mokodompit, melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Parmas (HP2H) Bawaslu Kotamobagu, Arie Setiawan Mokodompit, memastikan bahwa calon pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya meskipun tidak mendapatkan surat pemberitahuan tersebut.

“Surat pemberitahuan memilih bukan syarat wajib untuk dapat menggunakan hak pilih di TPS. Pemilih yang tidak menerima surat pemberitahuan tetap dapat mencoblos,” ujar Arie kepada media, Selasa (26/11/2024).

Arie menambahkan bahwa ada anggapan keliru di masyarakat yang mengira surat pemberitahuan memilih adalah syarat mutlak. Padahal, pemilih hanya perlu membawa dokumen identitas yang sah untuk memberikan suara di TPS.

Dasar Aturan Pemilih

Mengacu pada Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang berhak mencoblos di TPS meliputi:

1. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.

2. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan.

3. Pemilik e-KTP yang tidak terdaftar di DPT maupun daftar pemilih pindahan.

Selain e-KTP, pemilih yang tidak membawa identitas tersebut dapat menggunakan dokumen lain yang memuat data seperti foto, nama lengkap, dan tanggal lahir, seperti SIM atau paspor.

“Jadi, jika warga dengan hak pilih tidak dapat menunjukkan e-KTP, mereka dapat menggunakan identitas lain yang sah, seperti SIM, paspor, atau dokumen resmi lainnya yang memuat data diri,” jelas Arie.

Baca Juga  Ini Nama Peserta Yang Lolos Tes SKD CPNS Kotamobagu Formasi 2019

Bawaslu berharap dengan penjelasan ini, masyarakat dapat memahami bahwa hak pilih mereka tetap terjamin, meskipun tidak menerima surat undangan mencoblos. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 dan menciptakan pemilu yang inklusif serta demokratis. *

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkot Kotamobagu Dukung Pengembangan Kopi Street Katege Moon

30 April 2026 - 14:15 WITA

Ketua TP PKK Kotamobagu Kenakan Kain Lukis Khas Sulut pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2026 - 14:12 WITA

Asisten III Pemkot Kotamobagu Buka Turnamen Sepak Bola Matali Cup V 2026

29 April 2026 - 14:06 WITA

Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu Kotamobagu Pantau Pelayanan di Desa Kobo Kecil

29 April 2026 - 14:04 WITA

Wali Kota Kotamobagu Terima Kunjungan BPOM Bahas Pembentukan Kantor Operasional

29 April 2026 - 14:01 WITA

Pemkot Kotamobagu Gelar Upacara Hari Kartini dan Hari Otda 2026

29 April 2026 - 13:58 WITA

Trending di Berita Daerah