Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 3 Okt 2025 10:07 WITA ·

Satres Narkoba Polres Muba Bekuk Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi, Ini Identitas Mereka


Satres Narkoba Polres Muba Bekuk Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi, Ini Identitas Mereka Perbesar

MUSI BANYUASIN, kroniktotabuan.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil membekuk tiga pengedar narkoba di lokasi berbeda hanya dalam satu hari pada 25 September 2025 lalu.

Para pengedar Narkoba berhasil ditangkap setelah sebelumnya ada laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Kabupaten Muba.

Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya melalui Kasi Humas IPTU S Hutahean mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap Andriansyah (25), warga Kelurahan Balai Agung, Sekayu. Ia diringkus di kontrakannya di Desa Mangsang, Bayung Lencir, sekitar pukul 17.30 WIB.

“Dari lokasi itu pihaknya menemukan satu paket sabu seberat 4,54 gram, sembilan butir pil berlogo Transformers seberat 3,93 gram, timbangan digital, dan sebuah telepon genggam,” ungkap S Hutahean, Jumat (3/10/2025).

Tak berselang lama, sekitar pukul 18.00 WIB, giliran Candra Irawan (23) yang diamankan di pondok miliknya di Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir. Dari tangan pria asal Kecamatan Tungkal Jaya ini, polisi menyita 16 paket sabu dengan berat 3,32 gram yang disembunyikan di bawah tumpukan kayu.

Malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB tim kembali melakukan penangkapan terhadap Sandi Syahputra (32), warga Kelurahan Balai Agung, Sekayu. Ia dibekuk saat sedang duduk di depan rumahnya di Komplek Serasan Sekate.

“Dari penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan dua plastik klip besar berisi 10 paket sabu seberat 3,17 gram serta satu skop plastik,”ungkapnya.

Lanjutnya, pelaku diamankan di lokasi berbeda pada hari yang sama. Dari mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu maupun pil ekstasi.

“Para tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Muba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,”jelasnya.(Fitriana)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Trending di Berita Daerah