KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com – Resmi dilantik sebagai Ketua Ikatan Putra-Putri Kota Kotamobagu (IPPKK) Resty A Mangkat Somba, komitmen kuatkan jajaran pengurus untuk pengabdian terbaik demi Kota Kotamobagu.
Resty mengajak seluruh generasi muda berkontribusi dalam memajukan daerah. Pelantikan pengurus IPPKK berlangsung di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, Rabu (29/10/2025) malam.
Oleh Wali Kota Kotamobagu dr Weny Gaib SpM, IPPKK Kotamobagu dikukuhkan dalam massa bhakti 2025–2027.
Dalam sambutannya, istri wakil walikota Kotamobagu Rendy V. Mangkat ini menyampaikan amanah ini untuk memberikan kontribusi bagi kemajuan daerah.
“Menjadi bagian dari Ikatan Putra-Putri Kota Kotamobagu bukan hanya sebuah kehormatan,” kata Resty.
Baca Juga: Weny Gaib Irup Hari Sumpah Pemuda di Kota Kotamobagu
Ia juga menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Kotamobagu, khususnya kepada Wali Kota dr. Weny Gaib, Wakil Wali Kota Rendy V. Mangkat, dan Ketua TP-PKK Ny. Rindah Gaib Mokoginta.
Menurutnya, momentum pelantikan pengurus IPPKK menjadi titik awal untuk melangkah dengan semangat baru dalam memperkuat peran generasi muda.
“Kami akan fokus menggali dan melestarikan nilai-nilai budaya daerah, memperkenalkan potensi wisata, serta mengembangkan kreativitas masyarakat Kotamobagu ke tingkat yang lebih luas,” tambahnya.
Ketua IPPKK berharap seluruh anggota dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, serta menjadi bagian dari generasi muda yang aktif, produktif, dan berdaya guna bagi masyarakat.
“Dengan semangat gotong royong dan dukungan dari seluruh pihak, kami yakin IPPKK akan mampu menjadi organisasi yang bermanfaat,” katanya.
Wakil Wali Kota Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat SH MH dan Ketua TP-PKK Ny Rindah Gaib Mokoginta SE M Ec Dev, juga turut menyaksikan pelantikan tersebut.
Nampak juga anggota DPRD Kota Kotamobagu Shandry Anugerah Hasanudin, para Asisten Pemerintah Kota Kotamobagu, Staf Ahli, Staf Khusus, Pimpinan OPD, serta undangan lainnya. (ewin)





Discussion about this post