KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Kotamobagu, mengimbau seluruh perusahaan di wilayah Kota Kotamobagu, untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan, terutama dalam hal pemenuhan hak-hak karyawan.
Hala tersebut, disampiakan Kepala Disperinaker Kotamobagu, Johan Sofian Boulu, Kamis (16/10/2025).
“Perusahaan yang melanggar aturan atau tidak membayarkan hak pekerjanya dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya Sofyan Boulu.
Lanjutnya, sanksi yang dimaksud berupa teguran tertulis bahkan sampai pada pencabutan izin usaha.
“Sanksinya jelas, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha,” ujarnya lagi.
Ia juga menambahkan, pemerintah daerah selalu membuka ruang bagi para pekerja yang mengalami permasalahan hubungan kerja, termasuk yang merasa dirugikan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
“Kalau ada karyawan yang merasa hak-haknya terabaikan atau dirugikan, silakan datang langsung ke Kantor Disperinaker. Kami siap memfasilitasi proses mediasi. Bisa langsung bertemu dengan Pak Isak, selaku Mediator Hubungan Industrial,” ujarnya.
Menurut Sofian, mediasi merupakan langkah penting dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan antara pekerja dan pengusaha di wilayah Kota Kotamobagu.
“Pemerintah hadir untuk memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak sama-sama dijalankan. Harapannya, tidak ada lagi kasus keterlambatan atau penahanan gaji di wilayah kita,” tambahnya.
Pemerintah Kota Kotamobagu berharap seluruh perusahaan dapat terus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan serta membangun hubungan kerja yang sehat, produktif, dan saling menghormati dengan para karyawan. (ewin)





Discussion about this post