KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025, dengan ketentuan hari kerja Senin hingga Jumat serta waktu istirahat sesuai regulasi.
Sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu menyatakan kesiapan mematuhi aturan tersebut. Namun, masih ditemukan kegiatan di luar hari dan jam kerja, khususnya pada Sabtu dan Minggu, yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan tugas kedinasan.
ASN berharap Pemerintah Kota Kotamobagu dapat melakukan pembenahan dan memberikan perlindungan terhadap hak waktu istirahat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Harapan tersebut disampaikan bertepatan dengan peringatan HUT ke-116 Kota Kotamobagu dan diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola kerja ASN. (ewin)





Discussion about this post